Deddy Kusdinar Shock Divonis Enam Tahun Penjara

Selasa, 11 Maret 2014 – 14:53 WIB
Terdakwa Deddy Kusdinar menjalankan sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3). Deddy divonis 6 tahun denda 100juta subsider 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar mengaku shock dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya saya masih shock karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum," kata Deddy usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3).

BACA JUGA: Demokrat: Kami Bukan Partai Terkorup

Deddy disebut menerima uang Rp 300 juta. Meski begitu, ia mengelak melakukan korupsi soal proyek Hambalang. "Kalau saya mau korupsi, ngapain 300 juta, dari 2,5 triliun kok," ujarnya.

Deddy menjelaskan untuk langkah selanjutnya dia akan membicarakan dengan penasihat hukumnya, Rudy Alfonso. "Saya nanti ngomong dengan Pak Rudy, dari awal saya enggak ngerti hukum," tandasnya.

BACA JUGA: Kabut Asap Berpotensi Ganggu Distribusi Naskah UN

Seperti diberitakan, Deddy dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, Deddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang penggati dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Dirut PT Indoguna Utama Terancam Lima Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler