jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa dengan dua pasal suap. Ia dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni uang Rp 1,3 miliar untuk mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah.
Uang itu diserahkan Maria lewat Direktur Operasional PT Indoguna, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna, H. Juard Effendy. Uang itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna. Dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.
BACA JUGA: Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun
"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).
Jaksa Supardi menyatakan, pemberian uang itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton atau 10 ribu ton diajukan lima perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.
BACA JUGA: Suap Bansos, KPK Periksa Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar
Tindakan itu dilakukan Maria karena Kementerian Pertanian dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi diajukan PT Indoguna Utama. Maria pun mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono.
Maria kemudian dipertemukan oleh kawannya, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, dengan Ahmad Fathanah yang merupakan sahabat karib Luthfi. Saat itu, Maria meminta kepada Fathanah supaya melobi Luthfi sehingga membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Ratu Atut Sebagai Tersangka
Fathanah dan Elda mengatur pertemuan antara Elizabeth dan Luthfi di restoran Angus Steak House, Plaza Chase, Setiabudi, Jakarta Selatan. Luthfi bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Suswono di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, pada Januari 2013.
Akan tetapi sebelumnya Fathanah meminta kepada Elizabeth melalui Elda supaya memberinya uang Rp 300 juta buat dipakai membiayai kegiatan PKS. Elizabeth menyetujuinya dan memberikan uang itu melalui Elda.
Pertemuan pun terjadi. Namun tidak dihasilkan kesepakatan apapun karena data soal kebutuhan daging dipaparkan Maria dibantah oleh Suswono, yang menyebutnya tidak valid. Mereka sempat berdebat dalam pertemuan itu. Akhirnya, Maria dan Elda pulang dengan tangan hampa.
Kemudian, Fathanah kembali menemui Maria dan meminta uang Rp 1 miliar, sebagai uang muka untuk Luthfi dari komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Elizabeth lantas memerintahkan anaknya, Arya, mencairkan duit itu dan diberikan kepada Fathanah keesokan harinya.
Atas perbuatannya, Elizabeth didakwa dua pasal suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara.
Maria mengaku mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Baik Maria dan penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Sepakat tidak melakukan eksepsi. Sidang dilanjutkan," kata penasihat hukum Maria, Denny Kailimang.
Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD : Jawa Masa Lalu, Kawasan Timur Masa Depan
Redaktur : Tim Redaksi