jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menindak perusahaan direct selling yang menjual produknya di berbagai marketplace.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pasal 48 huruf I mengamanatkan perusahaan direct selling atau penjualan langsung dilarang mendistribusikan barangnya melalui marketplace.
BACA JUGA: Bamsoet Tekankan Peningkatan Kolaborasi APLI dengan UMKM
"Namun dalam prakteknya banyak pihak yang justru dengan leluasa bisa menjajakan barang produksi perusahaan direct selling di berbagai marketplace," kata Bamsoet saat menerima pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) di Jakarta, Rabu (29/9).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan regulasi tersebut justru dibuat pemerintah untuk melindungi kekhasan bisnis direct selling yang dibangun atas dasar relationship antarmanusia.
BACA JUGA: Ini Jurus APLI Mencegah Maraknya Investasi Ilegal
Penjualan barang dari produk perusahaan direct selling dilakukan secara eksklusif dengan mengandalkan jaringan mitra usaha. Bukan dilakukan dengan cara-cara perdagangan pada umumnya.
Menurut Bamsoet, tindakan pelaku atau perusahaan direct selling yang tidak mematuhi regulasi menyebabkan dua kerugian.
BACA JUGA: APLI Berkontribusi Bagi Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi
Kerugian pertama dialami pelaku usaha direct selling yang mematuhi PP 29/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja dengan tidak berjualan di marketplace.
Kerugian kedua dialami masyarakat karena barang produk direct selling yang dijual di marketplace tersebut belum terjamin keasliannya.
"Selain tindakan tegas dari pemerintah, platform marketplace sebagai penyedia jasa layanan penjualan juga harus mendukung keberadaan PP tersebut," tegas Bamsoet.
Bamsoet menyampaikan sepatutnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada sektor penjualan langsung, salah satunya dengan memastikan core bisnis mereka tetap berjalan, tidak dihantam oleh para penjual di marketplace.
Perusahaan direct selling juga ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Terbukti dari laporan tahunan, 147 perusahaan direct selling pada 2019 berhasil mencatatkan transaksi penjualan sebesar Rp 14,7 triliun dengan melibatkan 5,3 juta mitra usaha.
Tahun berikutnya, jumlahnya diperkirakan meningkat mencapai Rp 16,3 triliun.
"Bahkan EuroCham memperkirakan potensi ekonomi dari industri direct selling di tahun 2021 bisa menembus Rp 25 triliun," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ini juga menjelaskan bisnis dengan skema direct selling ini juga bisa dimanfaatkan pelajar dan mahasiswa.
Di samping juga berjasa dalam menjaga dan melindungi produk dalam negeri, karena lebih dari separuh atau sekitar 51,86 persen produk yang dijual adalah produk dalam negeri.
Sebagai informasi pengurus APLI yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo, yaitu Kany Soemantoro (ketua umum), Djoko Hartanto (wakil kepala urusan internal), Hari Menggala (wakil kepala urusan eksternal), Ina Rachman (sekretaris jenderal), Petrus Irianto (kabid keanggotaan afiliasi) dan Rizal Arnex (kabid antarorganisasi). (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Manis Wamenlu kepada Calon Investor Asing, Ada soal Reformasi Ekonomi dan UU Cipta Kerja
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi