Vonis Djoko Dapat Dijadikan Yurisprudensi

Rabu, 04 September 2013 – 09:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, dapat dijadikan sebagai yurisprundensi (ajaran, pedoman dan atau diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yg serupa atau sejenis).

Khususnya, dalam aspek penyitaan harta-harta sebagai konsekuensi dari terbuktinya tindak pidana pencucian uang. "Aku pikir ini bisa jadi yurisprudensi," kata Eva di Jakarta, Rabu (4/9).

BACA JUGA: Muhaimin Minta Penetapan UMP 2014 Tepat Waktu

Ia berharap, jaksa-jaksa di pengadilan umum atau tindak pidana korupsi kelak lebih berani menggunakan tuntutan yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada koruptor, dengan cara pemiskinan melalui penggunaan delik TPPU.

"Putusan tersebut sudah cukup memberikan terobosan di tengah tradisi atau reputasi pengadilan tindak pidana korupsi yang cenderung memberi putusan amat ringan bahkan sampai membebaskan. Semoga jaksa-jaksa semakin berani menggunakan TPPU," kata Eva.

BACA JUGA: KPK Akan Telusuri Guyuran Dana ke Itwasum

Ia tidak mempermasalahkan tuntutan kepada Djoko terkait hak politik tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Malah, Eva mengapresiasi keputusan itu.

"Tidak terkabulnya tuntutan hak politik saya setuju, karena hal itu sudah sepatutnya, diatur di undang-undang yang relevan misalnya UU Pemilu dan UU PNS," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: Posisi Dubes Jangan Untuk Balas Budi

Sebelumnya, Djoko dijatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Namun, ia dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Mantan Kepala Korlantas Polri ini juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Menipu, Anggota DPR Ancam Lapor Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler