jpnn.com, JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, pelanggaran TSM diduga dilakukan kubu pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Caranya, antara lain secara terus menerus berkampanye agar para pendukung pasangan capres nomor urut 01 datang ke TPS menggunakan baju putih.Hal tersebut dinilai menimbulkan pembelahan di antara para pendukung dan melanggar asas rahasia pada Pilpres 2019.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban KPU Ditunggu Selasa Depan
"Harusnya capres paslon 01, yang juga petahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada 17 April akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ujar BW dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
BW lebih lanjut menyatakan, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Ia beranggapan, hal itu dapat menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01.
BACA JUGA: Paslon 02 Endus Upaya Tim Jokowi - Maruf Samarkan Dana Kampanye
"Meskipun baru ajakan, tetapi karena dilakukan capres paslon 01 yang juga presiden petahana, maka ajakan demikian tentu mempunyai pengaruh psikologis yang mengganggu kebebasan rakyat pemilih dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Karenanya melanggar asas pemilu yang bebas," ucapnya.
BACA JUGA: Baca Gugatan Prabowo - Sandi, Denny Indrayana Sebut Jokowi Sewenang-wenang Gunakan Kekuasaan
BACA JUGA: BW Curiga Kasus Bowo Sidik terkait Pilpres 2019
BW menilai, pelanggaran asas pemilu rahasia dan bebas bersifat terstruktur, karena dilakukan langsung oleh capres petahana dan pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menilai, hal tersebut bersifat sistematis karena dengan matang direncanakan, serta bersifat masif karena dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil. Karena itu, sudah sepatutnya paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," pungkas BW.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Sebut Banyak Ahli Takut Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Ken Girsang