jpnn.com, JAKARTA - Sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 ditutup oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (18/6) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: Paslon 02 Endus Upaya Tim Jokowi - Maruf Samarkan Dana Kampanye
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu Senin, tetapi Selasa," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang.
BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
BACA JUGA: BW Sebut Banyak Ahli Takut Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
Mengenai materi jawaban, kata Usman, harus diserahkan ke panitera sebelum jam sidang yaitu pukul 09.00 WIB. Dengan adanya pergeseran jadwal sidang, lanjut dia, semua agenda bergeser semua.
"Nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," ujar Anwar. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih saat Mencoblos Dianggap Melanggar Asas Rahasia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga