Bambang Widjojanto Masih Pimpinan KPK yang Sah

Sabtu, 24 Januari 2015 – 04:41 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di KPK, Jumat (23/1). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah menyandang status sebagai tersangka terkait memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng tahun 2010.

Denny menjelaskan soal penghentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka suatu kasus diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan (3) Undang-undang KPK.

BACA JUGA: Bebas, Ini Tiga Hal yang Disampaikan Bambang di KPK

Dikatakan Denny, pemberhentian sementara itu bisa dilakukan apabila ada keputusan yang dikeluarkan yang Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemberhentian sementara terjadi jika Pak Jokowi mengeluarkan ketetapan," kata Denny di KPK, Jakarta, Sabtu (24/1) dinihari.

BACA JUGA: Ini Cara Pimpinan KPK Bujuk Polri Tangguhkan Penahanan BW

Denny menyatakan selama belum ada penetapan dari presiden, maka Bambang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Karena itu, Denny mengimbau presiden bisa mengambil keputusan secara bijak terkait status Bambang.

"Selama Keppres belum keluar, status Pak Bambang Widjojanto pimpinan KPK yang sah," tandas Denny. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Penyelam Harus Lepaskan Jenazah dari Sabuk Pengaman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Sarung Langsung Diborgol, BW Diancam Diplester


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler