Bambang Widjojanto Optimistis Hakim MK Terima Gugatan Paslon 02

Kamis, 27 Juni 2019 – 12:12 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga siap menghadapi sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Bahkan, tim kuasa hukum paslon 02 yakin permohonannya akan diterima hakim MK.

"Tugas kami membangun optimisme, tugas kami merumuskan argumen, tugas kami memastikan apa yang seluruhnya kami kemukakan itu bisa diyakini oleh majelis hakim," kata ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Begini Situasi Sebelum Sidang Putusan MK Dimulai

BW punya beberapa alasan sehingga optimistis permohonannya diterima hakim MK. Satu di antaranya, pihak termohon dan terkait untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019, tidak mampu membantah saksi dan ahli pemohon.

"Coba siapa yang bisa counter, enggak ada. Baik pertanyaan termohon pihak terkait atau ahli pihak terkait, itu enggak ada," ucap dia.

BACA JUGA: Mulai Berunjuk Rasa, Orator Ajak Massa Viralkan Foto dan Video Aksi Kawal MK

Selain itu, kata dia, pihak termohon dan terkait tidak bisa membantah dugaan pelanggaran Pemilu 2019 oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Menurut BW, Ma'ruf menjabat sebagai pejabat BUMN ketika menjadi cawapres 2019. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Tidak Ada Izin Demo saat Sidang Putusan MK, Massa Sebaiknya Pulang

BACA JUGA: Polisi Tak Pakai Senpi dan Peluru Tajam dalam Pengamanan Aksi Kawal MK

"Terus, yang juga penting adalah perdebatan mengenai pasangan cawapres 01 bahwa dia pejabat BUMN atau tidak, tidak ada argumen yang bisa meng-counter itu sebenarnya, coba dicek," pungkas dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Izin Demo saat Sidang Putusan MK, Massa Sebaiknya Pulang


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler