Tidak Ada Izin Demo saat Sidang Putusan MK, Massa Sebaiknya Pulang

Kamis, 27 Juni 2019 – 10:57 WIB
Massa Gerakan Masyarakat Kawal Pemilu (GMKP) menggelar aksi di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan memastikan bahwa kelompok massa yang berunjuk rasa di depan atau sekitar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) tidak mengantongi izin.

Oleh karena itu Harry mengimbau kepada massa dari mana pun yang datang ke MK untuk unjuk rasa, agar kembali ke asal masing-masing. "Tidak ada (izin), sudah perintah dari kemarin. Aksi unjuk rasa dari awal sidang MK enggak boleh aksi di kantor MK dan sudah berjalan ke belakang enggak ada," kata Harry saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Polsek Cikarang Antisipasi Massa yang Berangkat ke MK

Meski demikian, Harry menyadari ada kelompok yang menggelar aksi di sekitar MK, tepatnya di Patung Kuda, Jakarta Pusat, kemarin. Menurut Harry, saat ditanyai kepada pedemo, mereka berasal dari luar Jakarta. "Ada yang dari Jabar, Banten dan sebagainya," kata dia.

Saat disinggung maksud pedemo itu datang ke MK, banyak yang mengaku merasa perlu turun karena informasi di media sosial.

BACA JUGA: Sidang Putusan MK, Tidak ada Kereta yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan MK, Din Syamsuddin Minta Moeldoko Beri Penjelasan

"Jadi berita di medsos ini bahwa ada kegiatan selamatan, syukuran, halalbilhalal, itu saya pastikan enggak ada izinnya dari Polda Metro Jaya " kata dia.

BACA JUGA: Sidang Putusan MK, Operasional Transjakarta Akan Lebih Lambat

Oleh karena itu, Harry mengimbau kepada massa aksi untuk kembali pulang. Dia juga memastikan akan menerapkan hal yang sama pada hari ini. "Kalau memang ada massa yang datang seperti itu dari daerah lain, akan kami imbau kembali ke rumah masing-masing," tutupnya. (tan/jpnn)

Kata JK di sidang putusan MK :

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sidang Putusan MK, Din Syamsuddin Minta Moeldoko Beri Penjelasan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler