jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi bentukan Partai Demokrat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).
Bambang Widjojanto yang didapuk menjadi ketua tim tersebut menyebutkan dua di antara sepuluh nama yang menjadi pihak tergugat.
BACA JUGA: Sssttt, Ini Bocoran Gugatan DPP Partai Demokrat
"Yang pasti Jhoni Allen dan Darmizal," kata Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Namun, pria yang akrab dipanggil BW itu enggan menyebutkan delapan nama lain yang termasuk pihak yang tergugat.
"Tergugatnya ada sepuluh. Itu sebabnya agak lama (proses pendaftaran gugatan,red), karena sebagian itu ada di luar kota," lanjutnya.
Saat ditanya apakah Moeldoko juga termasuk dalam pihak yang digugat, mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 ini mengelak.
BACA JUGA: Cerita Penumpang Selamat Bus Masuk Jurang di Sumedang, Merinding, Percakapan Sopir dengan Kernet
"Itu akan dijelaskan kemudian, pada saatnya akan kami bentangkan semuanya," kata BW.
Lebih lanjut, salah satu pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) ini menyebutkan pihak yang tergugat merupakan penyelenggara kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret 2020.
"Pokoknya sebagian besar dari mereka adalah yang terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres," ucapnya. (mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra