jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto menepis anggapan pembahasan RUU itu terburu-buru.
Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa Bambang Pacul itu mengatakan bahwa RUU ini sudah dibahas sejak lama.
BACA JUGA: DPD Bantah RUU Minerba Cacat Hukum
"RUU Minerba disiapkan 2016," tegas Bambang saat rapat kerja Panja RUU Minerba dengan Kementerian ESDM, Kemendagri, Kemenkum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan, Senin (11/5), dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Naskah RUU Minerba.
Bambang menyatakan tidak benar bila dikatakan pembahasan RUU Minerba ini seakan-akan ingin dikebut oleh para anggota DPR.
"Yang menyebut RUU ini dibahas cepat sekali, kurang paham pembahasan perundang-undangan," kata dia.
Bambang meminta proses pembahasan perundang-undangan harus dipahami. "Itu mesti dipahami dulu, jangan menghukum," ungkapnya.
Menurut Bambang, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba, sudah disiapkan sejak 2016. Dia melanjutkan hingga akhir jabatan DPR 2014-2019, sudah terdapat 938 DIM di dalam RUU Minerba tersebut.
Menurut dia, DIM yang sudah dibedah DPR dengan pemerintah ternyata banyak hal yang sama sehingga tidak perlu dibahas lagi. Dia menjelaskan, dari 938 DIM, kemudian diruncingkan dan tersisa 29 DIM untuk dibahas.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila sehingga semua diharmonisasikan dengan baik. Menurutnya, semua didiskusikan dengan panjang lebar supaya paham. "Kalau ada yang tidak pas, bisa judicial review," kata dia.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Gus Irawan: RUU Minerba Justru Mengoptimalkan Peran Pemda
BACA JUGA: Respons Ketua DPR RI Tentang Relaksasi PSBB
Redaktur & Reporter : Boy