Gus Irawan: RUU Minerba Justru Mengoptimalkan Peran Pemda

Jumat, 14 Februari 2020 – 22:22 WIB
Gus Irawan Pasaribu. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan semangat perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), justru untuk memperkuat posisi pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Gus Irawan merespons kekhawatiran Ombudsman RI terkait isu sentralisasi perizinan tambang minerba melalui RUU Minerba yang baru.

BACA JUGA: Pasal Divestasi dalam RUU Minerba Belum Komprehensif

"Soal ada pandangan masalah sentralisasi (perizinan), itu saya kira masukan. Tentu berbagai pandangan berkembang di masyarakat, pemerhati soal minerba, termasuk pandangan Pak Laode. Itu jadi masukan bagi kami," kata Gus Irawan saat dikonfirmasi jpnn.com, Jumat (14/2).

Komisi VII DPR bersama pemerintah sudah membentuk Panja RUU Minerba dalam rapat kerja pada Kamis (13/2). Saat itu hadir Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasamita, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

BACA JUGA: RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK

Panja RUU Minerba beranggotakan 86 orang, 26 dari Komisi VII diketuai Bambang Wuryanto (Fraksi PDI Perjuangan). Sisanya sebanyak 60 orang dari 6 kementerian yang diketuai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Gus Irawan juga menjelaskan bahwa RUU Minerba ini merupakan hak inisiatif DPR periode 2014-2019 yang di-carry over pembahasannya di periode DPR 2029-2024. Hal itu karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disiapkan pemerintah baru selesai menjelang berakhirnya periode pemerintahan yang lalu.

Nah, karena perubahan UU Minerba telah disepakati dalam sidang paripurna yang lalu, sudah ada naskah akademik dan draft yang disiapkan oleh DPR, serta DIM dari pemerintah, maka dibentulah Panja yang sudah ditetapkan Kamis kemarin untuk selanjutnya melakukan pembahasan-pembahasan.

"Sebetulnya semangat yang kami bangun dalam draft itu adalah, lebih mengoptimalkan peran daerah. Termasuk juga untuk pengawasannya. Dan kami mau coba perketat lagi soal reklamasi dan pascatambang," kata mantan ketua Komisi VII DPR periode 2024-2019 ini.

Legislator asal Sumatera Utara ini menerangkan, berdasarkan laporan pemerintah melalui dirjen Minerba Kementerian ESDM, persoalan reklamasi dan pascatambang di tingkat pusat justru lebih tertib dan terjamin. Apalagi DPR bisa mengawasi secara langsung.

"Jadi, jaminan reklamasi dan pastambang banyak yang tidak dilaksanakan sesuai undang-undang sekarang, justru izin-izin yang diterbitkan oleh daerah. Maka, kami mau perkuat inspektur tambang itu, dan perkuat posisi pemda juga. RUU ini yang kemudian memberi posisi penguatan itu," tandasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler