DPD Bantah RUU Minerba Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2020 – 19:09 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Foto: Dok. Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin, tidak sependapat mengenai opini di masyarakat yang menganggap RUU tentang Minerba cacat hukum.

Sultan membantah adanya anggapan bahwa DPD tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RUU tersebut.

BACA JUGA: Gus Irawan: RUU Minerba Justru Mengoptimalkan Peran Pemda

Menurut Sultan, DPD pada 2018 pernah menyusun pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Minerba tersebut.

 menjelaskan, pada Prolegnas 2015-2019 yang lalu, RUU tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR.

BACA JUGA: RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK

Nah, kata dia, guna mempersiapkan pembahasannya, DPD pada 2018 telah menyusun pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Minerba dan telah diputuskan dengan Surat Keputusan DPD Nomor:13/DPD RI/I/2018-2019 pada Sidang Paripurna tanggal 18 Oktober 2018.

"Selanjutnya pandangan DPD tersebut telah diserahkan kepada DPR RI," ucap Sultan, Jumat (10/4).

Sultan mengakui bahwa RUU Minerba belum sempat dibahas pada periode keanggotaan DPR 2014-2019.

Menurutnya, berdasar kesepakatan tripartit antara DPR, DPD, dan pemerintah, RUU tersebut akan dibahas pada Prolegnas 2020-2024.

"Sesuai kesepakatan pada rapat tripartit antara DPR, DPD dan Pemerintah pada saat pembahasan Prolegnas 2020-2024, bahwa RUU tentang Minerba menjadi RUU carry over di mana pembahasannya dilanjutkan tanpa pembahasan DIM lagi," jelas Sultan.

Lebih lanjut Sultan mengatakan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 92/PUU-X/2012, pembahasan RUU tertentu yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, harus melibatkan DPD sejak pembahasan tingkat I. Ketua DPR, kata dia, telah bersurat kepada DPD tanggal 16 Maret 2020 dengan tujuan untuk meminta pandangan DPD terhadap RUU tersebut.

"DPD RI belum sependapat dengan pendapat yang berkembang di masyarakat yang menyatakan bahwa RUU Minerba cacat hukum. Hal ini karena RUU tersebut masih terus berproses dan belum disahkan," ujar dia.

Senator asal Bengkulu ini menambahkan, sebagai negara hukum, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat haruslah memiliki dasar hukum yang tegas dan tepat.

Serta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada guna memenuhi unsur kepastian hukum bagi masyarakat dan daerah.

Oleh karena itu, DPD siap bersama DPR dan pemerintah melakukan pembahasan terkait RUU Minerba.

Dia menyatakan DPD sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi mewakili daerah dalam setiap kebijakan yang diambil di tingkat pusat, tentunya dengan tangan terbuka perlu menerima masukan dan menampung aspirasi dari semua kelompok lapisan masyarakat di daerah.

"Supaya dapat ditindaklanjuti untuk dibicarakan dalam rangka pembahasan RUU dimaksud," imbuhnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Minerba   DPD   DPD RI  

Terpopuler