Bamsoet Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Selasa, 08 Maret 2022 – 21:58 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo setelah melaporkan SPT tahunan di ruang kerja ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun 2021 (SPT tahunan 2021) melalui aplikasi daring e-filing.

Dia juga mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

BACA JUGA: Bamsoet: Tanpa Intervensi Pemerintah, Dikhawatirkan Lonjakan Harga Makin Tinggi

Bamsoet juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan SPT tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2022 serta tidak perlu ragu memanfaatkan PPS hingga batas akhir 30 Juni 2022.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan bangsa.

BACA JUGA: Bamsoet Tinjau Pembangunan Sirkuit untuk Pembalap Liar di Sidoarjo

"Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah," ujar Bamsoet setelah melaporkan SPT tahunan di ruang kerja ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat, per 7 Maret 2022, ada sekitar 4,6 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan.

BACA JUGA: Bamsoet Berharap Motor Listrik Bike Smart Bisa Lulus Uji Tipe Kemenhub

Yakni, terdiri atas 4,5 juta wajib pajak pribadi dan 147 ribu wajib pajak badan. Masih jauh dari target 15,2 juta pelaporan SPT tahunan yang dicanangkan Kementerian Keuangan.

"Program pengungkapan sukarela (PPS), DJP mencatat hingga 7 Maret 2022, ada 19.703 wajib pajak dengan 22.111 surat keterangan. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 23,9 triliun,'' ujarnya.

Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final Rp 2,48 triliun.

Jumlah tersebut sangat mungkin bertambah karena masa program PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi tax ratio pada 2021 mencapai 9,11 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Realisasi penerimaan pajak pada 2021 telah mencapai Rp 1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.

"Penerimaan pajak pada Januari 2022 telah mencapai Rp 109,1 triliun,'' ungkap Bamsoet.

Pemerintah menargetkan pada 2022 bisa mengumpulkan pajak dari berbagai jenis hingga mencapai Rp 1.265 triliun.

''Butuh kesadaran semua wajib pajak untuk bergotong royong taat membayar pajak, sehingga realisasinya bisa tercapai," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler