jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan berbagai hasil seminar Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayarannya.
Seminar ini diselenggarakan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) pada 22 Februari 2022.
BACA JUGA: Bamsoet: Aset Kripto dan Digital Trading Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum
Hasilnya tidak terlalu berbeda dengan berbagai hasil pertemuan dirinya saat menerima audiensi dari Badan perlindungan Konsumen Nasional, Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Wakil Menteri Perdagangan RI, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, maupun para penggiat aset kripto dan digital trading lain.
"Terlihat jelas bahwa Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan yang terjadi terkait aset kripto dan digital trading,'' ujarnya.
BACA JUGA: Bamsoet Dukung Mencakar Langit Rock Battle Nusantara di Tiga Negara Ini
Di antaranya, masyarakat masih menggunakan exchanger luar negeri, perkembangan aset kripto dan digital trading tidak diikuti dengan kecepatan regulasi.
''Belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto, tingkat edukasi masyarakat mengenai aset kripto belum memadai, serta masih maraknya penipuan berkedok investasi, aset kripto hingga digital trading," ujar Bamsoet.
BACA JUGA: Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Hal itu dikatakannya saat menerima Sekjen Ina Rachman dan pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) di Jakarta, Senin (28/2).
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan berbagai pandangan dari lima narasumber.
"Dari berbagai paparan narasumber, bisa ditarik benang merah bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam rangka pemberantasan aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat,'' jelasnya.
Selain itu, perlu ada regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditas pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow).
Selain itu, terlihat jelas bahwa automated ordering/algo trading dan robot advisor telah diterapkan pada industri pasar modal sebagai alat bantu sehingga setiap keputusan investasi dan resikonya menjadi tanggung jawab investor.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Soksi ini juga menyoroti ketentuan Pasal 51 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Pasal ini melarang perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung melakukan kegiatan menjual Barang dan/atau jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan.
Hal itu dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan digital trading dan aset kripto secara multilevel marketing.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan data yang akurat mengenai industri digital trading dan aset kripto, maka perlu adanya berbagai penataan regulasi.
Baik dari sisi peran para pelaku penjualan langsungbmaupun dari sisi ekosistem pengawasan aset kripto dan digital trading," sorot Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pada aset kripto, misalnya, pemerintah harus segera menyusun peraturan mengenai Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS).
"Untuk mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto dan digital trading, perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox yang bertujuan mempertemukan para pelaku aset kripto dan digital trading dengan regulator,'' ucapnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi