jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 bisa mendorong Indonesia untuk menegakkan kedaulatan digital.
Jadi, negara dan rakyat bisa memegang kendali penuh atas data dan aktivitas dunia digital.
BACA JUGA: Jelang HPN 2022, Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital di Indonesia
Puncak HPN diselenggarakan pada 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Sekitar 136 negara dunia yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menerapkan tarif pajak minimum 15 persen terhadap perusahaan digital global dengan omzet 750 juta Euro," ucap Bamsoet.
BACA JUGA: MPR RI Selenggarakan Turnamen Catur Indonesia Master II, Catat Waktunya
Jadi, Facebook, Netflix, hingga Google bisa dikenakan pajak di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
Hal ini dikatakan Bamsoet setelah menerima panitia Hari Pers Nasional 2022 di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Ketua MPR Minta Pemerintah Fokus Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Penanggung Jawab HPN 2022 sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari dan Ketua 1 Bidang Konvensi HPN 2022 sekaligus anggota Dewan Pers Agus Sudibyo ikut hadir.
Ketua ke-20 DPR ini menjelaskan, sebelum adanya keputusan OECD tersebut, Indonesia termasuk menjadi negara terdepan dalam mengejar pajak berbagai perusahaan digital global.
Sejak 2020, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, Indonesia menerapkan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) 10 persen terhadap 74 perusahaan digital global. Termasuk Google, Facebook, hingga Netflix.
"Setelah adanya keputusan OECD, Indonesia bisa lebih leluasa mengejar berbagai jenis pajak. Tidak hanya terhadap 74 perusahaan digital global yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, melainkan juga perusahaan digital global lainnya yang telah beroperasi di Indonesia.
Selain itu, kepemimpinan Indonesia dalam G20 sangat dinantikan agar keputusan OECD tentang pajak minum 15 persen tersebut bisa dipatuhi berbagai perusahaan digital global sehingga bisa terealisasi mulai tahun 2022 ini.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari PPN PMSE yang disetorkan 74 perusahaan digital global mencapai Rp 3,9 triliun.
Jumlah tersebut masih bisa ditingkatkan karena banyak potensi pajak yang bisa diambil.
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta membuat kajian pada 2017 yang menaksir potensi jenis pajak yang diambil dari Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun.
''Studi Temasek pada 2019 melaporkan potensi pajak yang bisa didapatkan Indonesia dari berbagai perusahaan digital global bisa mencapai Rp 27 triliun per tahun," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi