Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus untuk Lindungi Konsumen Kripto

Sabtu, 12 Februari 2022 – 20:20 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet saat menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Sabtu (12/2). Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa perdagangan kripto di Indonesia semakin tumbuh dan besar.

Dia melihat pasar kripto Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta posisi 30 di dunia.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital

Data Kementerian Perdagangan mencatat per Desember 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang.

Angka itu jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.

BACA JUGA: 1 NFT Video Kecelakaan Bamsoet dan Sean Gelael Terjual di OpenSea, Nilainya Wow

Akumulasi nilai transaksi aset kripto pada 2021 juga meningkat hingga Rp 859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun.

Jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai Rp 363,3 triliun.

BACA JUGA: Aplikasi Pintu Tawarkan Kemudahan Untuk Menabung Aset Kripto USDT & USDC

Dia menyebut saat memang belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perpajakan maupun perlindungan konsumen untuk kripto. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan pemerintah masih merumuskannya.

"Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa. Pemerintah juga bisa mengatur agar berbagai platform digital global yang bergerak di usaha kripto wajib memiliki kantor di Indonesia," ujar Bamsoet seusai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Sabtu (12/2).

Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar.

Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.

Dia menjelaskan, di Indonesia, kripto dimasukan sebagai komoditi yang bia diperdagangkan di bursa berjangka.

Dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.

Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

"Pemerintah melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang beberapa hari ini menjadi pro-kontra di masyarakat," saran dia.

Dia menambahkan robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan.

Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.

"Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga bisa mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan pihaknya akan terus membantu memberikan masukan kepada pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait terhadap carut marut pro-kontra perdagangan digital yang baru-baru ini ramai di publik.

Sesuai UU MD3 yang kemudian dijabarkan secara rinci melalui Pasal 6 ayat D Tata Tertib MPR RI, MPR RI bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Saya menerima banyak pengaduan sekaligus masukan dari berbagai kalangan terkait perkembangan pasar kripto di Indonesia. Antara lain pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim, APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah KADIN Indonesia, maupun para pihak, dan praktisi kripto lainnya," tuturnya.

Dia menyampaikan bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading, memiliki potensi investasi yang besar.

"Kita harus mencegah terjadinya dampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena pada hakikatnya konsumen selalu mencari tempat yang nyaman," ujar Bamsoet.

Ketua IMI Pusat itu menilai jika memperhatikan dinamika global seperti paper work para regulator bursa, inisiatif beberapa Bank Sentral di UE dan AS, hingga respons Pemerintah di berbagai negara, untuk bursa kripto atau sejenis seperti robot trading, Indonesia tidak bisa menghindar.

Untuk itu, pemerintah perlu mengambil momentum atas perkembangan ekonomi digital yang semakin sulit dibendung ini dengan membangun ekosistem perdagangan baru yang meliputi mekanisme perdagangan yang lebih baik.

"Untuk itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK kiranya duduk bersama untuk merumuskan framework kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum perekonomian di tengah masyarakat yang serba cepat, global dan digital ini," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CEO Indodax Berbagi Kiat Memilih Aset Kripto, Simak!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   kripto   aset kripto   Bamsoet   APLI  

Terpopuler