Bamsoet Dorong Pemerintah Membenahi Permasalahan Guru PPPK

Selasa, 06 Juni 2023 – 19:00 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-dok Bamsoet/pri

jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah dalam hal ini  Kemdikbudristek, Kementerian Keuanga, KemenPAN-RB, dan pemda membenahi secara mendalam permasalahan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)  yang kerap terjadi.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menyampaikan hal itu merespons persoalan terkait 320 guru honorer yang telah lolos seleksi nasional PPPK di Kabupaten Situbondo terancam batal diangkat menjadi ASN di 2023 dikarenakan sejumlah persoalan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 7.890 Guru Dilantik, 48 Pemda Diundang untuk Pemenuhan Formasi PPPK, Bagaimana, Pak?

Mantan ketua DPR itu mengatakan bahwa Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar, sehingga kesejahteraan, kualitas dan kuantitas guru di setuap daerah perlu diperjuangkan.

"Di antaranya melalui komitmen pemerintah dalam melakukan pengangkatan guru honorer yang telah lulus seleksi untuk menjadi guru PPPK," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (6/6).  

BACA JUGA: Pemkab Situbondo tidak Bisa Melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini, Apa Sebabnya?

Bamsoet pun meminta komitmen pemda setempat untuk terus memperjuangkan 320 guru honorer tersebut agar segera dilantik menjadi guru PPPK. Baik melalui pengusulan kembali formasi ataupun segera berupaya agar APBD bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK tersebut nantinya," ungkapnya.

Dia juga meminta pemerintah pusat dan pemda mengevaluasi permasalahan tersebut, serta mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya pelantikan guru honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA: 15 PPPK Terima SK, Nakes di RSUD dan Labkes Sulbar Bertambah

Bamsoet juga meminta supaya kuota guru dalam seleksi PPPK dapat disesuaikan dengan APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keuangan Pemerintah Daerah. 

"Disebutkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari komposisi APBD, sehingga tidak ada lagi permasalahan terhambatnya pelantikan guru PPPK karena terbatasnya APBD," kata Bamsoet. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler