jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap kondusifitas dan soliditas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap terjaga dengan baik agar tetap bisa meneguhkan semangat kebangsaan.
Salah satunya dengan menegakan kembali kode etik profesi jurnalistik sehingga wartawan dalam pemuatan sebuah berita senantiasa didasarkan pada tanggung jawab, bukan sekadar mencari kehebohan yang pada akhirnya justru membuah gaduh suasana kebangsaan.
BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet Kembali Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Kemerdekaan Palestina
"Pers harus senantiasa memegang teguh prinsip bahwa menyajikan sebuah fakta lebih penting ketimbang sekadar menyajikan kehebohan semata," pesan Bamsoet seusai menerima ketua umum dan pengurus PWI Pusat di Jakarta, Senin (26/8).
Bamsoet juga berpesan pers harus senantiasa menjadi 'watchdog' untuk menjaga iklim demokrasi tetap kondusif.
BACA JUGA: Golkar Punya Nakhoda Baru, Bamsoet Ingatkan Dinamika Politik ke Depan Makin Menantang
"Bukan malah menjadi bagian yang merongrong demokrasi," imbuhnya.
Ketua ke-20 DPR itu juga mengapresiasi kinerja PWI Pusat yang telah menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi wartawan.
BACA JUGA: Dorong Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional, Bamsoet: Jangan Bergantung Kepada Impor
Kegiatan tersebut merupakan sebagai upaya meningkatkan profesionalitas wartawan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sejak Desember 2023 hingga kini, PWI Pusat telah menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi wartawan di 20 provinsi.
Melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan PWI Jaya juga telah bekerja sama menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi wartawan (UKW) untuk para wartawan yang tergabung dalam KWP.
"Angkatan pertama UKW-KWP sekaligus angkatan ke-50 UKW-PWI Jaya ini diikuti 32 peserta. Sebanyak 30 peserta mengikuti UKW tingkat wartawan muda, dan dua orang mengikuti UKW tingkat wartawan utama," sebut Bamsoet.
Merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), kata Bamsoet, makna penting penyelenggaraan uji kompetensi wartawan tersirat dari tujuan diselenggarakannya SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
"Dengan mengikuti UKW, para wartawan juga bisa meningkatkan skill-nya sehingga tidak kalah bersaing dengan para buzzer maupun penyebar hoaks dan disinformasi publik yang beroperasi di berbagai platform media massa," ujar Bamsoet.
Bamsoet menambahkan kemampuan media massa dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang pada gilirannya akan mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat yang melek informasi dalam makna yang sebenarnya.
"Semua itu bisa terwujud tatkala wartawannya memiliki kompetensi," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, pengurus PWI Pusat yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua MPR Bamsoet, antara lain Hendry Ch Bangun (ketua umum), Iqbal Irsyad (sekjen), M. Nasir (bendahara umum), dan Untung Kurniadi (ketua bidang aset). (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi