Bamsoet: DPR tidak Kebal Hukum

Rabu, 14 Maret 2018 – 20:47 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Rabu (14/3) merupakan hari terakhir bagi presiden untuk menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Jika tidak ditandatangani, maka UU MD3 tetap berlaku.

“Pukul 00.00 nanti malam UU itu sudah berlaku. Mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor atas UU itu dan kemudian bisa diundangkan dan dilaksanakan,” kata Bamsoet, Rabu (14/3).

BACA JUGA: Bamsoet Sampaikan Pujian untuk Sri Mulyani Lewat Pantun

Namun demikian, politikus Partai Golkar itu berharap publik tidak perlu khawatir karena sesungguhnya UU MD3 hanya mengatur tata cara di DPR.

“Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa,” ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Ogah Teken UU MD3 Baru, Ini Alasannya

Menurut Bamsoet, panggil paksa sudah ada dalam UU MD3 sejak dua tahun lalu. Namun, ujar Bamsoet, apakah pasal tersebut digunakan sekarang. Buktinya, kata dia, pasal itu tidak pernah digunakan sampai sekarang.

“Tidak ada. Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang,” katanya.

BACA JUGA: Jokowi Sudah Teken RUU MD3? Menseskab: Tunggu Saja Besok

Mantan pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencontohkan lagi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah tak datang jika diundang untuk menghadiri rapat di Komisi III DPR.

“Jadi, patuh kepada aturan main di DPR. Tidak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi,” ungkap dia.

Lebih lanjut DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewas, sehingga tidak ada keributan. Justru masyarakat menggunakan haknya untuk melakukan pendaftaran uji materi di MK.

“Jadi, saya heran juga kalau ada berbagai pihak yang mempersoalkan dan meributkan padahal tidak ada yang ribut-ribut karena semua mekanismenya sudah disediakan untuk mengubah itu,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU MD3 Berlaku Besok, Partai Belum Setor Calon Pimpinan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler