jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara otomatis akan berlaku 14 Maret 2018 meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo. UU MD3 itu sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 14 Februari 2018 lalu.
“Bahwa UU tersebut sudah sah untuk dilaksanakan, karena memang dalam kurun waktu satu bulan apabila presiden tidak menandatangani, otomatis UU itu bisa berlaku," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).
BACA JUGA: Keputusan Ada di Tangan Bu Mega, Tunggu Suratnya saja
Untuk diketahui, menjelang berlakunya UU MD3, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan belum menyetorkan nama calon wakil ketua DPR. Dalam UU MD3 itu diamanatkan penambahan satu wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan, tiga wakil ketua MPR dari Partai Gerindra, PKB dan PDI Perjuangan serta satu wakil ketua DPD RI.
“Setahu saya di kesekjenan belum menerima usulan dari fraksi, karena memang UU-nya kemungkinan juga besok ya kalau tidak salah bisa dilaksanakan,” katanya.
BACA JUGA: Ketua DPR Siapkan Surat Buat Bu Mega
Menurut Agus, pelantikan calon wakil ketua DPR baru tergantung dari usulan fraksi. Setelah ada usulan, kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah (UU) ini sudah disahkan, tentu UU sudah bisa digunakan. Tapi, kan masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Titiek Soeharto Ganti Mahyudin jadi Wakil Ketua MPR?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Keahlian DPR Minta Masyarakat Tabayyun
Redaktur & Reporter : Boy