Bamsoet Dukung Bursa Kripto Hadir di Indonesia

Selasa, 15 Februari 2022 – 20:07 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Jakarta pada Selasa (15/2). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung gagasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar Indonesia bisa memiliki Bursa Kripto.

Selain memberikan kepastian usaha, hukum, serta perlindungan investor dan konsumen di Indonesia, Bursa Kripto Indonesia sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto.

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka dan Kedelai Mahal, Bamsoet: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Selain itu, memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya di wilayah Asia.

Ada sekitar 11 perusahaan plus 4 perusahaan baru pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA: Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus untuk Lindungi Konsumen Kripto

Di antaranya, Indodax, Tokocrypto, Zipmex, Idex, Pintu, Luno, dan Koinku. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menginformasikan, pelanggan aset Kripto yang terdaftar di Indonesia mencapai 11,2 juta, melesat jauh dibandingkan 2020 yang berkisar di bawah 5 juta orang.

Sepanjang 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau rata-rata per hari Rp 2,3 triliun. Naik signifikan dari periode 2020 sebesar Rp 65 triliun.

BACA JUGA: Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto

"Nilai tersebut baru dari transaksi perdagangan aset kripto yang di dalam negeri. Masih banyak WNI, khususnya milenial usia 30 tahunan yang melakukan transaksi perdagangan aset kripto di luar negeri,'' ucapnya.

Jika dijumlahkan seluruhnya, nilai transaksi kripto dari WNI bisa jadi berkali lipat dari Rp 859,4 triliun.

''Karena itu, sangat penting bagi Indonesia menghadirkan Bursa Kripto sehingga bisa menarik para investor muda maupun investor luar negeri," ujar Bamsoet setelah menerima Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Jakarta, Selasa (15/2).

Ketua ke-20 DPR RI ini juga mendukung Kementerian Perdagangan dan Bappebti yang saat ini memperdalam peraturan atau legalisasi untuk mengatur robot trading dalam bentuk software.

Dengan begitu, keberadaannya tidak disalahgunakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kemendag berperan mengeluarkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) robot trading agar bisa digunakan dalam trading di pasar modal maupun perdagangan aset kripto,'' ujarnya.

Robot trading tersebut lebih dulu harus memenuhi persyaratan yang saat ini dikaji Bappebti.

Persyaratan tersebut, misalnya, robot trading harus memiliki izin dari pialang atau terafiliasi dengan salah satu pialang yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti untuk pialang berjangka maupun OJK untuk pialang pasar modal.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar menjelaskan, Kemendag, Bappebti, dan berbagai stakeholder harus terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait perkembangan ekonomi digital ke berbagai kalangan masyarakat.

Jadi, masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang jelas sekaligus bisa membedakan antara money game, ponzi, multilevel marketing, robot trading, kripto, dan berbagai hal seputar ekonomi digital lain.

Sebab, dalam pertemuan G20 di Glasgow, ekonomi digital sudah masuk dalam lima topik besar yang diperbincangkan dan menjadi working paper di setiap kementerian.

Topik lainnya antara lain climate change, penurunan emisi karbon, UMKM, dan kesehatan.

"Posisi Indonesia sebagai pemimpin G20 harus dimaksimalkan untuk menjadikan Indonesia sebagai leader dalam pengembangan ekonomi digital dunia berbasis kripto/robotik/dan sejenisnya,'' ucapnya.

Karena itu, Indonesia harus memberikan contoh. Misalnya, memasukkan sektor ekonomi digital dalam Omnibus Law Sektor Keuangan maupun mengaturnya secara tersendiri melalui Undang-Undang Ekonomi Digital.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto.

Pelarangannya adalah bank tidak boleh menjadi agen penjual kripto atau menempatkan asetnya dalam bentuk kripto.

Hal ini sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan yang mengatur tentang jenis usaha bank yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha perdagangan komoditas.

"Namun, sebagaimana ditegaskan Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani transaksi jasa keuangan nasabahnya,'' ucap Bamsoet.

Sebagai lembaga intermediasi, bank menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit.

Pedagang aset kripto atau investor tetap bisa difasilitasi bank untuk kelancaran transaksi keuangannya maupun untuk kebutuhan pendanaan," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler