jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung pelaksanaan digitalisasi di berbagai kementerian dan lembaga yang membuat pekerjaan makin paperless, efektif, dan efisien.
Menurut Bamsoet, digitalisasi merupakan keniscayaan zaman yang tidak bisa dihindarkan, termasuk dalam sertifikasi tanah yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA: Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjockrosaputro di Pontianak, Ini Daftarnya
Namun, Bamsoet memberi catatan yakni dokumen sertifikat tanah (fisik) yang sudah dimiliki masyarakat tetap berlaku keabsahannya dan dilakukan bertahap pada saat pembaruan (balik nama).
Selain itu, lanjut Bamsoet, perlu dipertimbangkan juga dibentuknya lembaga kustodi sertifikat digital yang independen sebagai pengamanan autentik surat kepemilikan tanah masyarakat itu sendiri seperti yang lazim dilakukan dalam penyimpanan lembar saham digital di bursa.
BACA JUGA: Bu Dian Korban Mafia Tanah, Sertifikat Beralih Nama, Cek Rp 180 Miliar juga Kosong
"Dalam melakukan digitalisasi sertifikat tanah, BPN tidak perlu menarik sertifikat fisik yang sudah dimiliki masyarakat," kata Bamsoet usai bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa (30/3).
Bamsoet mengatakan biarkan sertifikat fisik tersebut tetap dipegang si pemilik tanah, sehingga tidak menimbulkan kerancuan.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Yakin Target Tahunan Sertifikasi Tanah Bisa Tercapai
"Jika dilakukan penarikan, maka dikhawatirkan ada oknum BPN maupun pihak yang mengatasnamakan BPN, yang justru menyalahgunakan sertifikat tersebut," ujar dia.
Ketua ke-20 DPR RI ini turut mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menerapkan empat layanan pertanahan yang dilayani secara elektronik.
Dia menyebut empat layanan itu yakni Hak Tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) serta pengecekan sertifikat tanah.
Menurutnya, penerapan layanan elektronik tersebut dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB), yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank).
Bamsoet menjelaskan bahwa pada 2020 posisi EODB Indonesia berada di peringkat ke-73 dunia, dengan skor 69,6.
Angka itu menempatkan Indonesia di posisi kelima terendah di ASEAN, setelah Singapura (skor 86,2), Malaysia (81,5), Thailand (80,1), Brunei Darussalam (70,1), dan Vietnam (69,8).
"Dengan dukungan pelayanan elektronik di Kementerian ATR/BPN serta berbagai kementerian/lembaga lainnya, kami berharap pada EODB 2021 peringkat Indonesia bisa naik signifikan, minimal ke urutan 60 dunia," jelas Bamsoet.
Wakil ketua umum Kadin Indonesia ini menerangkan, Kementerian ATR/BPN juga terus mempercepat pembuatan sertifikat tanah melalui program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai sejak 2017.
Menurut dia, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Selama periode 2017-2019, PTSL mampu mendaftarkan kurang lebih 28 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Targetnya, pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar secara resmi di BPN.
"Membuat masyarakat di berbagai pedesaan bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang dimiliki, sehingga melindungi mereka dari para mafia tanah yang suka seenaknya mengambil alih dan memperjualbelikan lahan masyarakat dengan cara melawan hukum," pungkas Bamsoet.
Turut hadir jajaran Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus, serta Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Hary Sudwijanto. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy