Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjockrosaputro di Pontianak, Ini Daftarnya

Minggu, 28 Maret 2021 – 05:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejagung kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) Benny Tjockrosaputro.

Kali ini, tim penyidik menyita tanah, mal, dan hotel milik Benny Tjockrosaputro di wilayah Kabupaten Mempawah, dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah 179 Hektare Milik Benny Tjockro

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, (27/3).

Leonard menjelaskan aset yang disita berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan.

BACA JUGA: Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

Penyitaan aset ini, kata dia, sudah mendapatkan penetapan wakil ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (25/3).

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard.

BACA JUGA: Menteri BUMN Erick Resmi Copot 2 Direktur dan Rombak Direksi PT Asabri

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.

"Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal Matahari Pontianak," ungkap Leonard.

Sementara itu, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Benny Tjockrosaputro, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi.

Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi.

"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujarnya.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

Selanjutnya, kata Leonard, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputrp yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Kejagung juga memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp 7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler