Bamsoet Dukung Rencana Prabowo Subianto Bentuk Komponen Cadangan

Jumat, 21 Februari 2020 – 20:59 WIB
Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membentuk Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara.

Komcad itu berfungsi untuk memperkuat komponen utama TNI ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. Legislasto Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu berharap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dapat merekrut 25 ribu milenial bergabung.

BACA JUGA: Bamsoet: Tidak Ada Pelajaran PMP, Generasi Muda seperti Kehilangan Pegangan Ideologi

"Saya mendukung rencana Kemenhan yang akan membentuk Komcad Pertahanan Negara. Saya berharap Kemenhan dapat merekrut 25.000 milenial untuk bergabung sebagai Komcad sesuai dengan target pemerintah,” kata Bamsoet, Jumat (21/2). 

Mantan ketua DPR itu mendorong eksekutif segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Komcad Pertahanan Negara agar dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Mengingat hingga kini PP tersebut masih dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara (Setneg),” ujarnya. 

BACA JUGA: Jadikan Komponen Cadangan Pendukung Utama TNI

Lebih jauh Bamsoet mendorong Kemenhan melalui  Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan Kemenhan) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengampanyekan program Komcad Pertahanan Negara yang disampaikan melalui berbagai platform termasuk media sosial.

“Guna menarik minat para milenial untuk masuk dan terlibat dalam sistem pertahanan negara,” katanya. 

BACA JUGA: Sejak jadi Menhan, Prabowo Subianto Tidak Pernah Bicara soal Politik

Bamsoet meminta masyarakat khususnya yang berusia 18-35 tahun agar mendaftarkan diri secara sukarela menjadi bagian dari Komcad Pertahanan Negara. Menurut dia, nantinya masyarakat yang mendaftar akan diseleksi dan diberikan pelatihan dasar militer selama tiga bulan terlebih dahulu.

“Hal ini sesuai dengan amanat yang dicantumkan melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN),” pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler