Bamsoet Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020 untuk Lindungi UMKM

Sabtu, 29 Juli 2023 – 15:41 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, segera direvisi.

Adapun isi Permendag itu antara lain melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong MPR Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatif

Sehingga bisa melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran dunia maya, khususnya social commerce Project S TikTok Shop.

Produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme impor biasa, tidak boleh mendapatkan keistimewaan.

BACA JUGA: Bamsoet Tegaskan Dokter Harus Mampu Pertanggungjawabkan Setiap Tindakan Kedokteran

Sebagai bentuk perlakukan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri harus mengurus izin edar, SNI, dan sertifikasi halal.

"Selain diatur melalui Permendag, pemerintah juga perlu membuat peraturan yang lebih tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk membatasi dan melindungi penggunaan data pribadi oleh platform digital, sekaligus sebagai turunan dari UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mengingat saat ini, platform digital dengan mudahnya mengumpulkan berbagai data pribadi yang diakses melalui handphone," ujar Bamsoet dalam Forum Bisnis Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta, di Jakarta, Sabtu (29/7).

BACA JUGA: Dukung Sengketa Kesehatan Diselesaikan Lewat Mediasi Lembaga Khusus, Bamsoet Ungkap Hal Ini

Turut hadir antara lain, Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Mohamad Irhas Effendy, serta Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta Zahrul Azhar Asumta.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, jumlah pengguna TikTok di dunia saat ini mencapai 1,4 miliar.

Indonesia menjadi negara terbesar kedua di dunia dengan jumlah pengguna mencapai 113 juta users.

Gross Merchandise Value (GMV), nilai total barang dagangan yang dijual selama jangka waktu tertentu melalui situs pertukaran pelanggan ke pelanggan, dari TikTok Shop di Asia Tenggara pada kurun waktu 2022 sudah mencapai USD 4,4 miliar.

GMV TikTok Shop Indonesia hingga Q1 2023 dikabarkan sudah mencapai USD 2,5 miliar.

"Keberadaan TikTok Shop turut berdampak pada perubahan perilaku konsumen. Menurut survey di Indonesia, Thailand, dan Filipina, sebanyak 85 persen pengguna TikTok Shop mengaku mengurangi frekuensi belanja melalui channel lain termasuk channel offline yang biasa digunakan UMKM," jelas Bamsoet.

Dia menerangkan, selain memiliki TikTok Shop, TikTok kini juga memiliki Project S. Sebuah platform elektronik niaga yang diluncurkan perusahaan induk TikTok, ByeDance.

Berbeda dengan TikTok Shop, konsep Project S menjual langsung dagangannya kepada konsumen dari lintas negara.

Tidak hanya melarang Project S, berbagai negara dunia bahkan akan melarang TikTok beroperasi di negara mereka untuk melindungi kedaulatan digital dan pasar mereka.

Adapun negara yang melarang di antaranya India, Taiwan, Uni Eropa, Kanada, hingga beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Montana.

"Indonesia tak perlu ragu melarang Project S TikTok. Keberpihakan terhadap eksistensi UMKM merupakan keniscayaan. Sebagai 'jantung' perekonomian nasional, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar dan vital, yakni penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,9 persen, serta menyerap mayoritas tenaga kerja mencapai 97 persen," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila menambahkan, walaupun pihak TikTok sudah menyatakan tidak akan membuka Project S di Indonesia, tetapi tetap harus waspada.

Bukan hanya terhadap TikTok, melainkan juga platform sejenis lainnya.

"Algoritma yang dimiliki platform dapat mengetahui produk mana yang diminati pasar sebuah negara, sehingga mereka bisa menjiplak dan menjualnya di negara tersebut dengan harga yang lebih murah. Platform media sosial sebagai produsen dan penjual, juga memiliki kemampuan 'memanipulasi' konten untuk menjadi populer yang pada akhirnya mendukung penjualan produk mereka," pungkas Bamsoet. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Golkar Masih Baik-Baik Saja


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   Bamsoet   Permendag   UMKM   TikTok  

Terpopuler