Dukung Sengketa Kesehatan Diselesaikan Lewat Mediasi Lembaga Khusus, Bamsoet Ungkap Hal Ini

Kamis, 27 Juli 2023 – 21:14 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) saat menjadi salah satu penguji dalam dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun di Universitas Borobudur, Kamis (27/7). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung penyelesaian sengketa kesehatan melalui media lembaga khusus.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet yang akrab disapa saat menjadi salah satu penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun di Universitas Borobudur, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Jazuli Juwaini Beber Alasan Fraksi PKS Menolak RUU Kesehatan

Dalam desertasinya, Amin Ibrizatun yang berprofesi sebagai dokter di RSPAD (RSPAD) Gatot Subroto mengangkat tema 'Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi'.

Bamsoet yang juga dosen tetap pascasarjana program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur menyampaikan pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non-litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).

BACA JUGA: Keras! Ibas Beberkan Alasan Menolak RUU Kesehatan

Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

"Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui lembaga khusus sebagaimana yang menjadi temuan dalam penelitian disertasi ini sangat bisa diterapkan dan layak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI," kata Bamsoet.

BACA JUGA: DPR Menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Meski 2 Fraksi Ini Menolak

Menurut Bamsoet, mediasi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kesehatan merupakan isu yang menarik dan monumental, terutama setelah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR bersama pemerintah menjadi undang-undang pada Selasa (11/7).

Selain RUU Kesehatan, aturan hukum lainnya yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016.

"Untuk memudahkan proses mediasi, juga diperlukan dukungan dari para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat bisa memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam proses mediasi sehingga para pihak dapat menemukan titik temu perdamaian," jelasnya.

Ketua ke-20 DPR itu menyebutkan sepanjang periode 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus.

Pada 2020, meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor," ungkap Bamsoet.

Terobosan mediasi, kata Bamsoet lagi, sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui lembaga khusus," tegasnya.

Sebagai informasi, selain Bamsoet, para penguji lainnya, yakni Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago, penguji eksternal Prof Zainal Arifin Husein, Prof Abdullah Sulaiman (promotor), dan Megawati Barthos (ko-promotor). (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler