Bamsoet: IMI dan Kemenhub Siapkan Tiga Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia

Selasa, 12 Oktober 2021 – 19:02 WIB
Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal di acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur di Jakarta, Selasa (12/10). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan ada tiga regulasi yang sedang dipersiapkan untuk mendukung pengembangan dunia otomat?if di Indonesia.

Regulasi yang tengah digodok Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu, yaitu menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi dan restorasi.

BACA JUGA: Dukung UMKM Otomotif, SMI Luncurkan e-Commerce Tokosepedamotor

Bamsoet yang juga Ketua Umum IMI meyakini regulasi ini dapat menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor ini.

Menurut catatan Kemenhub, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sedangkan untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak.

BACA JUGA: Ikhtiar ATPM Otomotif Bantu Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

"Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri," beber Bamsoet usai bertemu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal di sela acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur di Jakarta, Selasa (12/10).

Akibatnya menurut Bamsoet, bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai.

BACA JUGA: Bamsoet Pastikan IMI Kawal Uji Tipe Keselamatan Motor Listrik BL-Sev01 

"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," harapnya.

Ketua DPR RI ke-20 ini juga menyampaikan regulasi kedua yang sedangkan dipersiapkan tentang menjadikan IMI, baik di pusat maupun daerah sebagai rekanan Kemenhub dalam melakukan uji tipe khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.

Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis atau dijual secara massal.

Menurut Bamsoet, regulasi ini sangat diperlukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kemenhub hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat.

"Menjadikan IMI Pusat dan daerah sebagai pengelola uji tipe khusus akan memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," harapnya.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus.

Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik, seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01.

Bamsoet menegaskan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang, sehingga prototype kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, dan menjadi kebanggaan nasional.

"Tidak hanya berakhir sebagai prototype semata," tegasnya.

Dia menambahkan dalam pembahasan ketiga regulasi tersebut, IMI diwakili wakil ketua umum mobilitas Rifat Sungkar, sedangkan Kemenhub diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT TNI, Bamsoet Soroti Rumah untuk Tentara Hingga Ancaman Perang Ideologi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler