Bamsoet Ingatkan Menkumham tak Gegabah Sikapi Putusan MPG

Rabu, 04 Maret 2015 – 12:56 WIB
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak gegabah menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang akan diserahkan ke Kemenkumham oleh kubu Agung Laksono hari ini untuk didaftarkan.

"Kami meminta Menkumham tidak gegabah menerima klaim mereka. Menkumham harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, Rabu (4/3).

BACA JUGA: Honorer K2 Dites Lagi, Calo Gencar Gerilya

Hal ini menurutnya penting karena Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian. Menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara 4 hakimnya. Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali," jelasnya.

BACA JUGA: Satu Terpidana Narkoba Akan Dieksekusi 13 Penembak

Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri. Keduanya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tanggal 23 desember 2014.

"Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat Munas mana yang sah. Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," tegasnya.

BACA JUGA: Jelang Eksekusi Mati, Nusakambangan Aman

Dia menambahkan ada beberapa media salah paham atas Putusan ini. Dikira yang menang adalah Agung cs dengan munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai.

"Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke pengadilan," pungkas Anggota Komisi III DPR ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desa di Sukabumi Ini Pembuat Dokumen Palsu TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler