jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah meminta polisi melakukan pengusutan di desa Tegal Lega, Kecamatan Cidolok, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, desa itu selalu mengeluarkan dokumen palsu bagi para Tenaga Kerja Indonesia.
“DesaTegal Lega, Kecamatan Cidolok di Kabupaten Sukabumi yang kerjanya hanya mengeluarkan dokumen palsu terhadap calon TKI hendaknya juga diusut," kata Anis Hidayah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/3).
BACA JUGA: Dubes Palestina Apresiasi Teknologi Inseminasi Indonesia
Praktik menerbitkan dokumen palsu seperti akte kelahiran hingga KTP di Desa Tegal Lega sudah berlangsung sangat lama. Sistemnya juga terjadi secara dan terstruktur. Seluruh aparat desa setempat diduga terlibat dalam praktik kotor itu.
"Modusnya, antara lain mengeluarkan dokumen palsu yang berhubungan dengan tahun kelahiran calon TKI yang biasanya dimundurkan hingga calon TKI memenuhi persyaratan dari sisi usia," tambah Anis.
BACA JUGA: Anggap Putusan MPG Tak Jelas, Kubu Ical Gelar Rapat Dadakan
Ciri-ciri dokumen palsu yang dikeluarkan Desa Tegal Lega dapat dilihat dari tanggal dan bulan kelahiran calon TKI. Selain itu, bisa juga dilakukan pengecekan terhadap TKI yang sudah berangkat.
"Umumnya, dokumen palsu yang dikeluarkan Desa Tegal Lega mencantumkan tanggal lahir 31 Desember. Setelah saya telusuri, ternyata 31 Desember merupakan waktu yang paling mudah untuk diingat untuk menjawab pertanyaan pihak-pihak terkait nantinya," tegas Anis. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Ini Penyebab Waktu Eksekusi Mati Belum Bisa Diputuskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Mati Mary Jane Sebut Opo hingga 4 Kali
Redaktur : Tim Redaksi