Bamsoet Jamin Tak Ada Penumpang Gelap dalam Amendemen Terbatas PPHN

Jumat, 17 September 2021 – 16:02 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, Jumat (17/9/21). Foto: dok humas MPR RI

jpnn.com, BALI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjamin tidak ada penumpang gelap di dalam agenda mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Terlebih lagi penumpang gelap yang ingin mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang dua periode jabatan presiden RI.

BACA JUGA: Ketua MPR Minta Dana Otsus Papua Mampu Tingkatkan Mutu Pendidikan

"Kecil kemungkinan ada penumpang gelap," kata Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, Jumat (17/9/21)..

Toh, kata Bamsoet, semua partai politik sudah bermanuver menuju pilpres 2024. Sehingga tidak ada agenda terselubung di dalam mengamedemen UUD 45 demi menghiupkan PPHN.

BACA JUGA: Bamsoet: MPR Terbuka Bagi Aspirasi Masyarakat Terkait PPHN

"Partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024," ungkapnya.

Sementara, kata Bamsoet keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting, bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa.

BACA JUGA: Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden

"Ke depan berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan," kata dia.

ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, Jumat (17/9/21).

Turut serta sebagai pembicara Guru Besar bidang Hukum Universitas Pendidikan Nasional I Nyoman Budiana.

Hadir dari Universitas Pendidikan Nasional antara lain Rektor Nyoman Sri Subawa, Wakil Rektor bidang Pengembangan Akademik Ni Wayan Widhiasthini, Wakil Rektor bidang SDM & Keuangan. Sri Rahayu Gorda, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan I Made Wirya Darma, dan civitas akademika Universitas Pendidikan Nasional.

Bamsoet mengatakan pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.

Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan yang bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan," jelas Bamsoet.

Ketua IMI Pusat itu menuturkan, dengan adanya ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional, pada akhirnya mendorong lahirnya wacana publik yang membawa arus balik kesadaran untuk menghidupkan kembali haluan negara 'model GBHN' atau hadirnya PPHN.

"Gagasan untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional telah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna mengembalikan wewenang MPR menetapkan pedoman pembangunan nasional atau PPHN," urai Bamsoet.

Menurut Bamsoet untuk menghadirkan PPHN diperlukan amendemen terbatas UUD NRI 1945.

Perubahan terbatas UUD NRI 1945 hanya akan dilakukan pada dua pasal, yaitu pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN dan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

"Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Tudingan Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Tiga Periode Sangat Prematur


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler