jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, rekomendasi yang akan dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tidak ada urusannya dengan pemerintah apalagi Presiden Joko Widodo. Menurut Bambang, objek penggunaan hak angket DPR adalah KPK.
Maka dari itu, kesimpulan dan rekomendasi penggunaan hak angket hanya ditujukan kepada KPK. "Tidak ada urusannya dengan pemerintah apalagi dengan presiden," tegas Bambang, Senin (5/2) di gedung parlemen, Jakarta.
BACA JUGA: Kubu Fredrich Minta Hakim Ngebut Selesaikan Praperadilan
Dalam rekomendasi Pansus Angket KPK memang ada usul tentang pembentukan dewan pengawas bagi lembaga antirasuah itu. Namun, Bamsoet menegaskan bahwa baik DPR, presiden atau pemerintah tidak ikut campur dalam pembetukan dewan pengawas KPK.
Menurut dia, pembentukan dewan pengawas diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melaksakannya atau tidak. "Yang pasti, kerja pansus kan harus ada ujungnya. Dan ujungnya ya kesimpulan dan rekomendasi itu," ungkapnya.
BACA JUGA: Hai Guys, Bamsoet dan Bang Hotman Bakal Berduet di Kopi Joni
Legislator Golkar itu menegaskan bahwa dalam rekomendasi Pansus Hak Angket KPK sama sekali tidak menyinggung soal RUU Penyadapan. Sebab, hal itu sudah menjadi domain Komisi III DPR.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka penyadapan harus diatur melalui UU. "Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang," katanya.
BACA JUGA: KPK Bakal Hadapi Fredrich Yunadi di Praperadilan Hari Ini
Selain itu Bamsoet juga menjamin rekomendasi Pansus Angket KPK tak akan melemahkan komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Menurut Bamsoet, rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK.
DPR, kata Bamsoet, justru akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korup yang makin masif bisa dikurangi. Bamsoet juga berharap agar penyelesaian Pansus Hak Angket KPK ini bisa berakhir soft landing dan makin mendekatkan hubungan antara DPR dengan komisi yang telah eksis selama 14 tahun itu.
"Karena sesungguhnya tanggung jawab kita sama. Yaitu melayani dan menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang," paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setuju Jika Jokowi Gandeng Anis Matta di Pilpres?
Redaktur & Reporter : Boy