jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan antara advokat Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (5/2).
Rencananya, sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB ini. Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, sidang akan dipimpin hakim tunggal H Ratmoho.
BACA JUGA: Resmi, Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi
Gugatan praperadilan ini diajukan Fredrich setelah dia dijadikan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan pada 24 Januari 2018, dengan nomor Register Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Pengadilan, kemudian menetapkan sidang perdananya digelar pagi ini.
BACA JUGA: Berkas Sudah di Pengadilan, Fredrich Yunadi Segera Didakwa
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dalam materi gugatannya, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan, atau laporan masyarakat.
Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka, yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Kok KPK Belum Umumkan Zumi Zola Tersangka?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Zumi Zola, Zulkifli Hasan Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi