Kubu Fredrich Minta Hakim Ngebut Selesaikan Praperadilan

Senin, 05 Februari 2018 – 12:56 WIB
Fredrich Yunadi (rompi oranye). Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga mulai hingga pukul 11.30 WIB.

Padahal sesuai agenda, sidang harusnya dimulai pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: KPK Bakal Hadapi Fredrich Yunadi di Praperadilan Hari Ini

Dari pantauan JPNN.com di lapangan, baru buku Fredrich yang hadir di lokasi. Sementara dari KPK belum tampak seorang pun. Belum diketahui pasti apa penyebab belum dimulainya sidang ini.

Sementara itu kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Reva mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan gugur atau tidak praperadilan kepada Hakim Tunggal H Ratmoho.

BACA JUGA: Resmi, Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi

Dia berharap putusan bisa dibacakan secepatnya.

“Menurut UU kan tujuh hari sudah harus diputuskan, apa hakim bisa putuskan tujuh hari? Ya itu kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara," ucap dia di PN Jaksel, Senin (5/2).

BACA JUGA: Berkas Sudah di Pengadilan, Fredrich Yunadi Segera Didakwa

Meski begitu dia masih optimistis praperadilan yang dilakukan akan diterima. Meski sidang perkara kasus penghalangan penyidikan Fredrich digeler pada Kamis (8/2) nanti.

"Ya memang kalau disidangkan (perkara) gugur kan (praperadilan), tapi baru disidangkan hari Kamis. Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut kan, dua hari selesai," harapnya.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok KPK Belum Umumkan Zumi Zola Tersangka?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler