Bamsoet Janji Mengikuti Aturan yang Melarang Eks Napi Nyaleg

Rabu, 04 Juli 2018 – 23:58 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan akan taat asas mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang telah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia menambahkan sebagai pelaksana UU kalau sudah diundangkan maka semua harus mematuhinya. Namun, Bambang mengaku, berdasar informasi yang diperolehnya ada ruang bagi para mantan narapidana korupsi untuk bisa dicalonkan sebagai caleg.

BACA JUGA: Bamsoet Kesengsem Mobil Listrik, Ini Alasannya

“Tapi nanti saya cek dulu, karena saya belum membaca aturannya,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7).

Dia mengatakan besok akan ada pertemuan Komisi II dengan Menkumham, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Mendagri, untuk membicarakan bagaimana sikap dan kesepakatan resmi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA: Pak Bamsoet Laporkan Bule Suami Mbak Vita Gegara Kalkun

“Yang penting besok itu kami berupaya ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaran caleg,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet, itu mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan jika keberatan dengan PKPU tersebut.

BACA JUGA: Satu Lagi Kapal Nahas, Bamsoet Minta Kemenhub Lebih Awas

“Kami di DPR silakan saja, karena yang dirugikan bukan DPR tapi masyarakat. Jadi, masyarakat itu yang bisa dalam posisi kedudukannya mengajukan gugatan ke MA,” terangnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler