Bamsoet Minta Ical Hentikan Perundingan Islah

Selasa, 06 Januari 2015 – 10:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical segera menghentikan kelanjutan perundingan islah dengan kubu Agung Laksono. Agung didaulat sebagai Ketum Partai Golkar dalam Munas Ancol.

"Kubu Agung Laksono menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari mendatang, namun sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan tersebut karena tidak ada gunanya lagi," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (6/1).

BACA JUGA: Kubu Ical Anggap Perundingan dengan Agung Cs Tak Berguna

Bambang menyebut beberapa alasan mengapa perundingan itu harus dibatalkan.‎

"Pertama, tidak etis meminta islah melalui perundingan tapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya," ujarnya.

BACA JUGA: Di Bandara Kuala Namu, AirAsia Tak Pernah Ambil Data Cuaca

Bambang menambahkan permasalahan dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar lebih baik diselesaikan melalui pengadilan. Apalagi, perkara tersebut kini sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎"Pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan kubu mana yang menyelenggarakan munas-munasan dan kubu mana yang betul-betul menggelar munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai Golkar," tuturnya.

BACA JUGA: Air Laut Bau Menyengat, Penyelam Pakai Masker Kopi

‎Pria yang akrab disapa Bamsoet itu pun tidak melihat keseriusan kubu Agung untuk mencapai islah demi kepentingan masa depan partai. Malah, ia melihat kubu Agung terkesan melakukan taktik mengulur-ulur waktu sambil berharap mendapat dukungan politik dan kekuasaan dari pemerintah.

"Lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan, agar ada kepastian hukum bagi masa depan partai Golkar. Islah dapat dilakukan setelah pengadilan memutuskan siapa pemenangnya," ujar Bambang.

Menurut Bambang, kisruh dualisme kepemimpinan di Golkar tidak akan berpengaruh dalam pelaksanaan pemilihan kepa‎la daerah.

"Di KPU atau KPUD, tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi dan masih tercatat di sana adalah Ketua Umum dan Sekjen hasil Munas Golkar VIII Riau 2009 yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Beragam Oleh-oleh KRI Bung Tomo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler