Kubu Ical Anggap Perundingan dengan Agung Cs Tak Berguna

Selasa, 06 Januari 2015 – 09:38 WIB
Kubu Ical Anggap Perundingan dengan Agung Cs Tak Berguna. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Ketua Umum PG Aburizal Bakrie akan segera menghentikan perundingan dengan Agung Laksono.

Meskipun, kata Bambang, Undang-undang Partai Politik menyatakan perkara dualisme kepengurusan DPP PG yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dan harus diputus 60 hari, serta kubu Agung menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari mendatang.

BACA JUGA: Di Bandara Kuala Namu, AirAsia Tak Pernah Ambil Data Cuaca

"Namun sebaiknya ketua umum partai Golkar Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan tersebut karena tidak ada gunanya lagi," kata Bambang, Selasa (6/1).

Alasannya, Bambang menyebut, yang pertama adalah tidak etis meminta islah melalui perundingan tapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya.

BACA JUGA: Air Laut Bau Menyengat, Penyelam Pakai Masker Kopi

Kedua, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan kubu mana yang menyelenggarakan munas-munasan dan kubu mana yang betul-betul menggelar munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai Golkar. Ketiga, adanya permintaan yang macam-macam yang tidak mungkin dapat dipenuh oleh DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Keempat, ada kesan kubu Ancol melakukan taktik mengulur-ngulur waktu sambil berharap  dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah. "Kelima, kita tidak melihat keseriusan kubu Ancol untuk betul-betul ingin mencapai islah demi kepentingan masa depan partai," kata Sekretaris Fraksi PG di DPR itu.

BACA JUGA: Ini Beragam Oleh-oleh KRI Bung Tomo

Jadi sekali lagi, kata dia, ARB agar segera menarik tim juru runding yang ada dan menghentikan perundingan islah yang 'basa-basi' itu. Lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan, agar ada kepastian hukum bagi masa depan Partai Golkar.

"Islah dapat dilakukan setelah pengadilan memtuskan siapa pemenangnya. Mumpung pemilu masih lima tahun lagi. Soal Pilkada kan tidak ada pengaruhnya," katanya.

Seban, di KPU atau KPUD tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi dan masih tercatat di sana adalah Ketua Umum dan Sekjen hasil Munas Golkar VIII Riau 2009. "Yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," pungkas Anggota Komisi Hukum DPR ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Siap Bayar Klaim Korban AirAsia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler