Bamsoet Minta Kegiatan Pengumpulan Massa dan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Dilarang

Senin, 21 September 2020 – 17:56 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: ANTARA/HO-Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, Bamsoet  juga meminta otoritas  berwenang tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik saat kampanye di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Tito Sebut Perlunya Revisi Aturan yang Memperbolehkan Konser saat Pilkada

Bamsoet mengatakan kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.

“Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," ujar Bamsoet kepada wartawan, Senin (21/9).

BACA JUGA: Tegas, Cita Citata Menolak Tampil di Konser Musik Pilkada

Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan semua institusi negara maupun pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. 'Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kemendagri Dukung Revisi PKPU Soal Konser Musik di Kampanye Pilkada Serentak

Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye pilkada akan marak di 270 daerah. Meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Semua kegiatan persiapan Pilkada Serentak 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan.

"Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Pun, Pemda, Polda, KPUD dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari,’’ pungkas Bamsoet. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler