Kemendagri Dukung Revisi PKPU Soal Konser Musik di Kampanye Pilkada Serentak

Kamis, 17 September 2020 – 16:34 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mendukung revisi Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Pasalnya, aturan itu memungkinkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020.

BACA JUGA: Anggota DPD Tawarkan Sejumlah Opsi Agar Pilkada 2020 Tetap Berjalan

Di mana, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berbicara tentang pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada serentak 2020.

"Jadi tidak apa-apa kalau aturan itu diperbaiki saya pikir?" ujar Bahtiar kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/9).

BACA JUGA: Tas Dijambret, Sekretaris Lurah Kejar Pelaku, Takdir Berkata Lain

Bahtiar melanjutkan, Kemendagri cenderung setuju pelaksanaan konser secara virtual saat tahapan kampanye Pilkada 2020.

Masyarakat bisa menyaksikannya dari gawai dan meminimalisir pertemuan antarorang.

BACA JUGA: KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Protes

"Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Nah, kalau itu enggak ada masalah," ungkap dia singkat.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Menurutnya, ketentuan dalam peraturan itu membuka potensi terjadinya pelanggaran atas protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020.

Wisnu menjelaskan, Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memungkinkan debat publik dihadiri oleh pendukung para kandidat.

Menurutnya, kehadiran pendukung pasangan calon berpotensi membuat ruang debat menjadi padat dan melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, Wisnu menyoroti Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebab, ketentuan dalam pasal itu memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.

"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia, Selasa (15/9). (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler