Tito Sebut Perlunya Revisi Aturan yang Memperbolehkan Konser saat Pilkada

Senin, 21 September 2020 – 17:44 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. 

Tito mengungkapkan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9).

BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemda dan Polda Larang Kegiatan Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada

"Oleh karena itu di dalam PKPU yang sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dari KPU, ada hal yang perlu diperbaiki," kata Tito.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu pun menyinggung tentang aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memperbolehkan konser dihadiri ratusan orang saat kampanye Pilkada. 

BACA JUGA: Soal Usulan Pilkada 2020 Ditunda, Ini Saran dari Ganjar Pranowo

Menurut Tito, sulit menjaga  jarak ketika konser digelar. Praktik lapangan sangat sulit menerapkan protokol kesehatan saat konser.

"Itu kan sulit. Akan sulit  di lapangannya untuk dikendalikan," ujar Tito.

BACA JUGA: Bu Mufida Minta Pilkada 2020 Ditunda

Kemudian Tito menyoroti aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memungkinkan kehadiran massa besar saat proses Pilkada 2020. 

Aturan itu, kata dia, perlu direvisi juga oleh KPU. Setidaknya, revisi perlu memastikan segala kegiatan di Pilkada 2020 dilaksanakan secara daring.

"Kemudian di daerah dengan kesulitan sarana teknologi, dapat dilakukan rapat terbatas yang bisa menjaga jarak dan pengawasannya akan mengikutsertakan stakeholder, penegak hukum," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Tito pun berbicara tentang perlunya Pilkada 2020 memiliki tema besar. Utamanya, tema itu berkaitan dengan pandami Covid-19 yang berdampak kepada sosial dan ekonomi masyarakat.

"Kami melihat dari pernyataan WHO, tanpa mengurangi rasa optimis, otoritas yang ada di dunia menyampaikan bahwa kemungkinan kita akan berhadapan dengan Covid-19 ini di 2022, bahkan 2023. Otomatis kepala daerah terpilih akan menghadapi isu dan persoalan ini," beber dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler