Bamsoet Minta Kemenhub Sosialiasikan Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru

Selasa, 22 Desember 2020 – 17:44 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Kemenhub dalam hal ini menetapkan empat SE yakni SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020.

BACA JUGA: Foto tak Sesonoh Bocor, AH Langsung Diciduk Polisi, Pasrah..

"Saya mengapresiasi keputusan ditetapkannya SE tersebut. Dengan demikian memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19," kata Bamsoet sapaan akrabnya, Selasa (22/12). 

Mantan ketua DPR itu meminta Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami isi dan ketentuan SE tersebut.

BACA JUGA: Bertemu Gubernur Nurdin Abdullah, Bamsoet Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Sulsel

Dia pun meminta Kemenhub bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE di lapangan. 

"Sekaligus melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang belum mengetahui dan penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan SE terkait," ujarnya.  

BACA JUGA: Bos Toyota Sebut Mobil Listrik Malapetaka, Kalah Bersaing?

Legislator Partai Golkar itu meminta  kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai ke masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Sehingga masyarakat luas dapat memahami dan menaati ketentuan yang ada.

"Saya mengimbau kepada seluruh calon penumpang moda transportasi untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga kebersihan, dan menjaga jarak)," katanya.

Lebih lanjut Bamsoet berharap dengan ditetapkannya SE Kemenhub tersebut dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler