Bamsoet Minta Menkumham Segera Sahkan Hasil Munas Bali

Minggu, 14 Desember 2014 – 09:25 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly tidak perlu menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Ancol, Jakarta. 

Menurut Bamsoet, panggilannya, kepengurusan yang dihasilkan Munas Ancol itu ilegal. "‎Menkumham harus menempatkan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal, karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar," kata Bambang dalam pesan singkat, Minggu (14/12). 

BACA JUGA: Jokowi: Ini Pelajaran, Betapa Pentingnya Keseimbangan Lingkungan

Bamsoet mengatakan Yasonna harus mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas di Bali. ‎Hal ini didasarkan pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan empat indikator yang harus terpenuhi secara kumulatif, untuk mengkualifikasikan telah terjadi perselisihan khusus dalam kepengurusan parpol. 

Indikator pertama adalah perselisihan karena penola‎kan untuk mengganti kepengurusan. Kedua, penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi Parpol, seperti Munas, Kongres, atau Muktamar.

BACA JUGA: Hujan Deras Hentikan Evakuasi Longsor di Banjarnegara

Indikator selanjutnya adalah penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol peserta Munas, Kongres, atau Mu‎ktamar. Terakhir, penolakan pergantian kepengurusan harus disuarakan minimal oleh 2/3 peserta Munas, Kongres, atau Muktamar.

Menurut Bambang, empat indikator tersebut tidak ditemukan dalam persoalan Partai Golkar. Sebab, ketika Munas IX Partai Golkar digelar di Bali, tidak muncul penolakan kepengurusan dari 2/3 peserta Munas. Penolakan, sambung dia, justru disuarakan oleh kelompok Agung Laksono dari luar forum Munas.

BACA JUGA: Dewan Pers Desak Polisi Cabut Status Tersangka untuk Pemred JP

"Dengan begitu, tidak ada alasan hukum bagi Menkumham untuk menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali. Karena sama sekali tidak memunculkan perselisihan kepengurusan," tandas Bambang.

‎Seperti diberitakan, Yasonna sudah menerima laporan hasil Munas IX Golkar di Bali dan Jakarta pada Senin (8/12) lalu. Hasil Munas itu berisi susunan kepengurusan Partai Golkar.‎ Untuk meneliti laporan itu, dibentuk suatu tim khusus yang berasal dari internal Kemenkumham. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Longsor Banjarnegara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler