jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Bambang Soesatyo mengingatkan Kepolisian Daerah Maluku Utara agar tidak menghentikan penanganan kasus sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dengan PT Morotai Marine Culture (MMC). Ia juga mengingatkan polisi agar tidak mau diintervensi termasuk oleh sejumlah anggota DPR.
“Upaya intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan tidak pernah dibenarkan. Apalagi proses hukum sedang berjaan di Polda Malut. Ini jelas sangat disayangkan,” tegas Bambang seperti dilansir Indopos (JPNN Group), Kamis (3/7).
BACA JUGA: Guruh Yakin Masyarakat tak Ingin Orba Bangkit Lagi
Bamsoet -sapaan Bambang Soesatyo- juga mengaku prihatin dengan berlarut-larutnya sengketa kasus yang sudah terjadi sejak 2012 itu. Sebab, kondisi itu selain akan membuat wajah penegakan hukum makin miring juga akan merusak iklim investasi di daerah yang seharusnya dijaga dan dikembangkan.
“Ini kan jelas menjadi pertanyaan. Ada apa, kok sudah dua tahun kasusnya belum selesai juga? Kondisi ini tentunnya akan sangat menggangu iklim investasi dan jalanya roda perekonomian di daerah itu,” ujar Bamsoet yang juga anggota KADIN.
BACA JUGA: Jokowi-JK Hanya Bisa Dikalahkan dengan Kecurangan
Politisi Golkar ini juga menyarankan pemerintah daerah agar bisa bersikap ramah terhadap investor dan pengusaha yang mau ikut serta membangun daerah. Pemda, lanjutnya, sudah semestinya melindungi investor.
“Semuanya kan bisa dikomunikasikan. Begitupun dengan polisi dan aparat penegak hukum lainnya wajib melindungi investor dan pengusaha yang membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat,” tuturnya.
BACA JUGA: Yakin Revolusi Mental Bawa Indonesia Lebih Maju dari Singapura
Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik untuk memantau perkembangan kasus sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dengan PT. Morotai Marine Culture (MMC). Penyelesaian kasus yang bermula dari perselisihan investasi di bidang perikanan ini dinilai berlarut-larut dan telah memancing anarkisme sejumlah pihak.
Kasus itu bermula dari perusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC pada tahun 2011, hingga merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp300 miliar. Bupati dan Wakil Bupati Morotai diduga menjadi aktor utama dan aktor intelektual pengerahan massa dalam aksi tersebut. Bahkan, Polda Malut pernah memeriksa Bupati Kabupaten Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan PT. MMC.
Tidak hanya itu, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bawahan Rusli telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halut. Akibat pengrusakan fasilitas PT MMC, 473 karyawan yang merupakan warga lokal berhenti bekerja sejak Maret 2012 hingga 2013.
Di sisi lain, Bupati dan Wakil Bupati Morotai pada 6 November 2013 lalu juga melaporkan PT MMC ke Bareskrim Polri dalam dugaan illegal fishing dan pencemaran lingkungan.(dms/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Gerindra Sempat Keberatan Dana Desa di Atas Rp 1 M
Redaktur : Tim Redaksi