Bamsoet: MPR RI Tetap Punya Kewenangan Tertinggi

Senin, 09 November 2020 – 15:25 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di acara podcast Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memenuhi undangan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono untuk ngevlog di acara podcast "MasBos".

Dalam podcast tersebut, Bamsoet menjelaskan tugas, fungsi, dan kedudukan MPR RI pasca amendemen ke-4 UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1-11 Agustus 2002.

BACA JUGA: Berdialog dengan WNI di Turki, Bamsoet Ceritakan soal Jokowi Menegur Menteri

Menurut Bamsoet, walaupun tidak menjadi lembaga tertinggi negara pasca amendemen tersebut, namun MPR RI tetap sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi.

"Mengingat UUD 1945 adalah produk hukum tertinggi, maka MPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, berarti memiliki kewenangan tertinggi di antara lembaga negara lainnya," kata Bamsoet di Jakarta pada Senin (9/11).

BACA JUGA: Bamsoet: Masyarakat Istanbul Sangat Ramah kepada Turis, Sama Seperti di Indonesia

Mantan ketua DPR itu menjelaskan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), MPR RI memiliki lima tugas tugas utama.

Tugas pertama adalah memasyarakatkan ketetapan MPR RI. Kedua, memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika atau yang selama ini dikenal dengan Empat Pilar MPR RI. Ketiga, mengkaji sistem ketatanegaraan UUD 1945 serta pelaksanaannya. Keempat, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

BACA JUGA: Analisis Dedi Kurnia soal Kepulangan Habib Rizieq, Singgung Masalah Hukum

"Masyarakat selama ini lebih akrab dengan Pemasyarakatan atau Sosialisasi Empat Pilar MPR RI," kata wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini.

Dia menerangkan bahwa kemunculan Empat Pilar MPR RI memiliki sejarah yang cukup panjang. Bermula dari euforia reformasi yang telah mengubah berbagai nilai dan praktik sistem ketatanegaraan berbangsa dan bernegara.

Hal mengakibatkan TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicabut. Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) dibubarkan.

"Hingga mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran pokok di sekolah dan perguruan tinggi dihapus," jelas Bamsoet.

Akibatnya, kata kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, tafsir Pancasila seperti diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Sekolah, perguruan tinggi boleh memasukkan mata pelajaran Pancasila, boleh juga tidak. Setiap orang atau kelompok bebas menafsirkan sila Pancasila sesuai seleranya masing-masing.

Untuk mengisi ruang kosong peran negara dalam membentuk mental dan ideologi bangsa akibat hilangnya Pancasila dari peredaran kehidupan berbangsa dan bernegara, Ketua MPR RI Taufik Kiemas merancang dan melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.

Kemudian, rancangan sosialisasi itu diubah menjadi Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Nah, di era kepemimpinannya sebagai Ketua MPR RI, pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tidak hanya dilakukan melalui seminar, dialog, workshop, outbond, kemah/jambore, lomba, maupun diskusi kelompok saja. Melainkan juga melalui media sosial, semisal youtube, instagram, facebook hingga podcast.

Beberapa inovasi yang dibuat Bamsoet seperti lewat kanal youtube Bamsoet Channel dan podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik).

Forum itu menggandeng berbagai selebritis dan selebgram mulai Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Ari Lasso, Denny Cagur, Baim Wong, Jessica Iskandar hingga Ayu Ting-Ting.

"Saya memperkenalkan Empat Pilar MPR RI dengan cara yang berbeda kepada generasi milenial. Dunia digital merupakan sebuah keniscayaan yang tak boleh dinafikan oleh lembaga negara seperti MPR RI," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler