Bamsoet: Negara Mengakui dan Menghormati Masyarakat Hukum Adat

Senin, 20 Maret 2023 – 13:01 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat RI (Lemtari) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin(20/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan negara secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.

Dia menyebutkan hal itu tercantum dalam pasal 18 B Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Bamsoet: Meributkan Wacana Penundaan Pemilu Terlalu Prematur

"Rumusan pasal ini memberikan landasan konstitusional yang fundamental bagi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya," kata Bambang Soesatyo dalam pembukaan Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat RI (Lemtari) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Dia juga menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah beberapa kali membuat keputusan yang memperkuat dan mempertegas kedudukan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Kiri Ditemukan di Banten

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mencontohkan pada 2012, MK telah memutuskan bahwa hutan adat bukan bagian hutan negara.

"Sehingga wewenang negara terhadap hutan adat tidaklah mutlak dan dibatasi oleh wewenang yang tercakup dalam hukum adat," tegasnya.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Teratas di Survei LSP, Ganjar dan Anies Sebegini

Bamsoet juga menjelaskan pasal 18 B Ayat 2 tersebut juga memberikan ketegasan bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya tidak dimaksudkan untuk mengingkari bentuk kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Itu telah menjadi konsensus nasional pengakuan dan penghormatan yang dijamin oleh konstitusi tidak memberikan alasan bagi tumbuhnya gerakan untuk merongrong NKRI," tuturnya.

Dia juga menyebutkan beragam adat dan budaya tumbuh bukan untuk saling diperbandingkan apalagi dipertentangkan.

Menurutnya, keberagaman adat istiadat dan budaya harus dimaknai sebagai potensi sumber daya yang memperkaya kebangsaan serta yang saling melengkapi satu sama lainnya.

Wakil Ketua Umum Golkar itu juga menyatakan modernitas dan dinamika zaman tidak boleh menyampingkan penghormatan terhadap budaya dan hak masyarakat adat.

"Perkembangan zaman juga justru harus dimaknai sebagai tantangan untuk berinovasi tanpa membebankan eksistensi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya kecuali untuk urusan LGBT tidak ada tawar-menawar. Walaupun produk kemajuan zaman atau modernitas harus kita tolak," kata Bamsoet.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler