Bamsoet: Meributkan Wacana Penundaan Pemilu Terlalu Prematur

Senin, 20 Maret 2023 – 10:15 WIB
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam acara Media Gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI) di Lembang, Bandung, Sabtu (18/3/23). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, LEMBANG - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan UUD NRI 1945 mengatur pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Oleh karena itu, kata Bamsoet, MPR RI akan menaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan Pemilu, baik legislatif ataupun pemilihan presiden, tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2024.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Sebut Penundaan Pemilu Aib Presiden Jokowi

Kecuali ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

“Jadi, meributkan soal wacana penundaan Pemilu saat ini terlalu prematur,” kata ujar Bamsoet sapaan Ketua MPR RI dalam acara Media Gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI) di Lembang, Bandung, Sabtu (18/3/23).

BACA JUGA: Bamsoet: Tidak Ada yang Bisa Mengalahkan Kepemimpinan Presiden Jokowi

Sebab, kata Bamsoet, MPR RI akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

“Penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan,” ujar Bamsoet.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung 10 Persen APBN untuk Dana Desa

Hadir antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR dan DPD RI).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini tidak menampik adanya wacana penundaan Pemilu.

Terlebih, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Apabila Pemilu 2024 ditunda, kita belum punya pengaturannya. Para penyusun amendemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten,” ujar Bamsoet.

Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024, kata Bamsoet, apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara.

Bamsoet menyebut Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD.

“Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya. Kita kan nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum membayangkan ke arah itu. Tetapi kalau kita bicara soal ini pasti jadi ramai,” kata Bamsoet.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler