Bamsoet Optimistis UU Cipta Kerja Mampu Bangkitkan Sektor Properti Indonesia

Terima Kunjungan DPP Real Estate Indonesia

Selasa, 12 Januari 2021 – 23:59 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima DPP REI di ruang kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (12/1). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis Undang-Undang Cipta Kerja akan mampu membangkitkan kembali sektor properti di Indonesia.

Setidaknya, ia menegaskan, melalui UU Cipta Kerja reformasi agraria berjalan dengan lebih maksimal.

BACA JUGA: 2021, Real Estate Indonesia Terbesar ke Tujuh di Dunia

Ia menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Menurutnya, RPP ini nantinya disahkan menjadi PP sebagai aturan teknis dan payung hukum terkait berbagai hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Bamsoet: MPR RI Tetap Punya Kewenangan Tertinggi

Saya mendorong REI (Real Estate Indonesia) untuk turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja terkait sektor properti," kata Bamsoet saat menerima DPP REI di ruang kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (12/1).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida, Wakil Ketua Umum REI Ikang Fawzi dan Hari Ganie serta Sekjen Amran Nukman HD.

Ketum REI Paulus Totok Lusida menuturkan, REI telah membentuk tim pengkaji RPP yang melibatkan berbagai bidang usaha industri properti. Hasilnya, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian.

Misalnya, RPP bidang PUPR yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

REI menilai masih ada syarat pemasaran yang terlalu berat. Mulai dari sertifikat tanah, nomor persetujuan bangunan gedung, pertelaan dan jadwal PPJB dan AJB.

Akibatnya, pengembang membutuhkan waktu yang lama agar dapat memasarkan produknya ke masyarakat.

"Solusi dari REI adalah sertifikat disubstitusi dengan bukti kepemilikan atas tanah, PBG disubstitusi dengan nomor izin site plan/rencana tapak, atau menunjukkan proses pendaftaran SIMBG atau nomor tanda terima permohonan PBG dari instansi berwenang," kata Paulus.

Hal lain yang menjadi sorotan REI adalah RPP Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Percepatan proses pelayanan perlu diterapkan untuk mempercepat investasi dan menghindari kolusi.

Menurutnya, perlu dilakukan penetapkan persyaratan lengkap setiap kegiatan pelayanan, pemberian tanda terima dokumen syarat lengkap, pemberlakuan nomor urut layanan, penetapan batas waktu maksimum (SLA) setiap layanan.

“Pemberlakuan SLA Otomatis/persetujuan permohonan layanan, dan mengintegrasikan data sharing,” katanya.

Bamsoet mengapresiasi kajian yang telah dilakukan REI. Menurutnya, daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dibuat REI diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja terkait sektor properti.

"Saya mendorong pemerintah memperhatikan semua masukan elemen masyarakat dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja. Sehingga PP yang dihasilkan nanti memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler