Bamsoet: Perlu Restrukturisasi Cegah Tingginya Kredit Macet

Jumat, 27 November 2020 – 18:18 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan perlunya restrukturisasi kredit sebagai akibat dampak pandemi Covid-19.

Sosok yang karib disapa Bamsoet itu menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperingatkan bahwa potensi kredit macet bisa membengkak 16 persen.

BACA JUGA: Virus Corona Mewabah, OJK Longgarkan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit

Dalam catatan OJK per September 2020, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan masih di kisaran 3,15 persen.

"Walaupun masih berada dalam batas aman, bukan berarti kita bisa menyepelekannya,” tegas Bamsoet secara virtual dalam Seminar Nasional 'Restrukturisasi Keuangan dan Bisnis dalam Menghadapi Krisis Ekonomi' yang digelar Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11).

BACA JUGA: Bamsoet: Generasi Muda Berperan Penting Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Bamsoet mengatakan kehadiran Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha, termasuk UMKM.

Pemanfaatan itu antara lain untuk mendapatkan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. “Sehingga, NPL tidak meningkat mencapai 16 persen lebih," ujar Bamsoet

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Perumahan Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketua ke-20 DPR RI ini mengingatkan bahwa OJK telah menyampaikan perkembangan terbaru terkait dengan restrukturisasi kredit perbankan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Berdasar laporan bank-bank ke OJK hingga akhir pekan lalu atau 20 November, total kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 932,6 triliun, tercatat terbesar sepanjang sejarah, dan melibatkan 7,53 juta debitur.

Komposisinya 5,84 juta debitur di sektor UMKM, dengan outstanding Rp 369,83 triliun, sisanya 1,69 juta dari non-UMKM dengan total kredit yang direstrukturisasi Rp 562,54 triliun.

Ia mengungkapkan, dalam rangka restrukturisasi keuangan dan bisnis, perlu mengoptimalkan peran penting dari segenap pemangku kepentingan.

Antara lain pemerintah melalui kebijakan fiskal berupa stimulus pajak dan belanja negara, serta investasi.

Bank Indonesia melalui pelonggaran kebijakan moneter, penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan makro atau makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Serta OJK melalui pengawasan mikroprudensial perbankan dan industri keuangan non-bank.

Bamsoet mengatakan, fokus upaya pemulihan ekonomi harus dilakukan dengan mendorong sektor ekonomi produktif dan aman dari Covid-19, baik secara nasional maupun di masing-masing daerah.

“Percepatan melalui penyerapan anggaran, baik anggaran pusat (APBN) maupun daerah (APBD), juga akan memberikan dampak signifikan dalam mendorong permintaan agregat dan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Bamsoet.

Ia menjelaskan dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan dana yang cukup besar di APBN 2020, yakni Rp 695,2 triliun.

Anggaran ini dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, korporasi, serta sektoral dan pemda.

Dia menjelaskan, pembiayaan kesehatan Rp 87,6 triliun dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Gugus Tugas Covid- 19 dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Anggaran untuk perlindungan sosial Rp 203,9 triliun meliputi pembiayaan untuk program keluarga harapan (PKH), bantuan logistik/pangan/sembako, bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek, insentif prakerja, subsidi biaya listrik, serta bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. .

Wakil ketua umum Kadin Indonesia ini menerangkan, anggaran insentif usaha Rp 120,6 triliun dialokasikan untuk cadangan pengeluaran, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh, pengembalian pendahuluan, penurunan tarif PPh badan, serta stimulus lainnya.

Sementara untuk UMKM Rp 123,5 triliun diperuntukkan bagi subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, belanja imbal jasa penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja, PPh final UMKM DTP, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) koperasi dan KUMKM.

"Ada pula pembiayaan korporasi Rp 53,6 triliun, dialokasikan untuk penempatan dana restrukturisasi padat karya, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) padat karya, penjaminan untuk modal kerja padat karya, penyertaan modal negara, serta talangan untuk modal kerja," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, pemerintah juga menyiapkan alokasi anggaran untuk sektoral dan pemda Rp 106,1 triliun.

Dana itu diperuntukkan bagi program padat karya kementerian/lembaga, insentif perumahan, pariwisata, dana insentif daerah (DID) pemulihan ekonomi, cadangan dana alokasi khusus (DAK) fisik serta fasilitas pinjaman daerah.

Bamsoet menyatakan di satu sisi besarnya alokasi anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 adalah wujud kesungguhan pemerintah guna menangani pandemi dengan segala dampak yang ditimbulkan.

Di sisi lain, alokasi anggaran yang besar ini juga mengamanatkan pentingnya monitoring yang cermat dalam pelaksanaannya, agar benar-benar transparan, akuntabel, optimal dan benar-benar memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

“Khususnya, mereka yang terdampak pandemi (Covid-19),” tegasnya.

Turut serta antara lain Rektor Unwahas Semarang Prof. Dr. H. Mahmutarom, Dekan Fakultas Ekonomi Unwahas Khanifah. S.E., M.Si., Akt., CA, Ketua Yayasan Wahid Hasyim Semarang Prof. Dr. KH. Noor Achmad. MA, Direktur Finance and Business Strategy MNC Group Henri Gunawan, Chief of Group Treasury and Investor Relation Kalla Group Andie Hazairin Soekamto. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler