Bamsoet: Ruh Kedaulatan Rakyat di MPR Tidak Boleh Hilang

Rabu, 18 Agustus 2021 – 21:25 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamspet) saat Peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8). Foto: humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan walaupun kedudukan dan wewenang MPR sudah banyak berubah, tetapi ruh yang disematkan oleh para pendiri bangsa tidak boleh hilang dari lembaga itu, yakni ruh kedaulatan rakyat.

Bamsoet mengingatkan bahwa MPR RI harus senantiasa menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah, mengedepankan etika politik kebangsaan, dengan selalu berusaha menciptakan suasana harmonis antarkekuatan sosial politik dan antarkelompok kepentingan.

BACA JUGA: Bamsoet: Satu Suara Bisa Menggagalkan Pembahasan Amendemen Terbatas

Dalam setiap aktivitasnya, kata dia, MPR harus selalu mengingatkan kepada seluruh komponen bangsa bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan sikap dan tindakan saling menghormati.

"Mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan, serta martabat diri sebagai warga bangsa," kata Bamsoet dalam pidatonya pada peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Rabu (18/8).

BACA JUGA: Ini Uang Palsu yang Disita dari Mbah Jamrong, AD Siap-siap Saja

Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-76 MPR RI ini dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin secara virtual. Tampak hadir di Gedung Nusantara IV, para Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Wakil Ketua MPR lainnya, yaitu Lestari Moerdijat, Zulkifli Hasan, dan Hidayat Nur Wahid mengikuti acara secara virtual.

Hadir juga secara fisik Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, Aziz Syamsuddin, dan Sufmi Dasco. Juga dihadiri pimpinan fraksi di MPR RI, pimpinan Badan sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran, serta Komisi Kajian Ketatanegaraan.

BACA JUGA: Hasto Kritisi Impor Paracetamol, Pangi: PDIP Sudah Pasti Menyinggung Pemerintahan Jokowi

Bamsoet menjelaskan, melalui perubahan UUD 1945 pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, MPR sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD justru mendegradasi kedudukan dan kewenangannya sendiri.

Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, katanya, diturunkan menjadi lembaga negara yang berkedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.
 
Alasan perubahan itu dimaksudkan untuk meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Gagasan para pendiri bangsa yang menempatkan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat dianggap mereduksi paham kedaulatan rakyat menjadi paham kedaulatan negara.

"Sebuah paham yang hanya lazim dianut oleh negara yang menerapkan paham totalitarian dan/atau otoritarian," ucap dia.

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menyebut wewenang penting yang dimiliki MPR pun ikut dipangkas, yaitu dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara yang berfungsi sebagai pedoman atau arahan dalam  penyelenggaraan negara.

Alasannya, karena Presiden dan Wakil Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat yang memiliki visi, misi, dan program pembangunan yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang, maka visi, misi, dan program pembangunan itulah yang menjadi program pemerintah selama lima tahun.

“Walaupun kedudukan dan wewenang MPR sudah banyak berubah, namun ruh yang disematkan ke dalam lembaga MPR oleh para pendiri bangsa tidak boleh hilang, yaitu ruh kedaulatan rakyat," ujar Bamsoet menegaskan.

Dia juga menuturkan bahwa para pendiri bangsa sudah mewariskan empat konsepsi kenegaraan untuk menjadi pedoman dalam mengarungi kehidupan kebangsaan, agar bangsa ini tangguh dan terus tumbuh meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.

Empat konsepsi kenegaraan tersebut adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“MPR yang mengemban visi sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat mendapat mandat untuk menginternalisasikan empat konsepsi kenegaraan tersebut, yang kemudian dikenal dengan sebutan Empat Pilar MPR RI,” ujar Bamsoet.

Mantan ketua DPR itu menambahkan, MPR akan terus melakukan vaksinasi ideologi Pancasila melalui internalisasi Empat Pilar MPR RI kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk meningkatkan ketangguhan agar tidak mudah terinfeksi oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Datangnya era globalisasi yang ditopang oleh lompatan teknologi informasi dan komunikasi, sambung Bamsoet, telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan umat manusia melalui produk dan gaya hidup yang dikemas dan ditampilkan secara sangat menarik.

“Tidak dapat dihindari, berbagai varian ideologi dan nilai-nilai asing akan terus berinteraksi dengan ideologi Pancasila. Untuk itu, Pancasila harus mampu menjadi rujukan berperilaku yang menarik. Daya tarik produk dan gaya hidup asing  harus dapat diimbangi, bahkan dilampaui oleh Pancasila," tandas Bambang Soesatyo. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler