Bamsoet: Satu Suara Bisa Menggagalkan Pembahasan Amendemen Terbatas

Rabu, 18 Agustus 2021 – 21:00 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saa Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8). Foto: humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut hasil rapat pihaknya dengan Tim Badan Pengkajian sudah menetapkan target waktu melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945.

Hanya saja, Bambang mengaku tidak mau berbicara soal patokan waktu dilakukannya amendemen konstitusi tersebut. 

BACA JUGA: Ketua MPR: UUD NRI 1945 Bukan Kitab Suci

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu hanya berbicara tentang amendemen perlu dilakukan sesuai mekanisme yang diatur Pasal 37 UUD NRI 1945

"Jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder di sini setuju, maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatangani oleh sepertiga anggota MPR dari 719," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8).

BACA JUGA: Habib Aboe: Rakyat tengah Berduka, Jangan Bahas Amendemen dan Masa Jabatan Presiden

Politikus Partai Golkar itu menuturkan masih ada tahapan seperti pengambilan keputusan melalui suatu sidang paripurna setelah ada dukungan dari sepertiga anggota MPR untuk mewujudkan amendemen.

Dia menuturkan nantinya rapat paripurna itu juag harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

BACA JUGA: Jamiluddin Menilai Isu Pilpres 2024 Diundur & Masa Jabatan Presiden Diusung Kelompok yang Sama

Bamsoet pun menegaskan amendemen dinyatakan batal ketika ada satu partai yang tidak hadir atau memboikot saat rapat paripurna.

"MPR adalah Rumah Kebangsaan, cermin daripada kedaulatan rakyat. Satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amendemen terbatas," ujarnya. 

Wacana amendemen terbatas UUD 1945 seiring menguatnya isu tentang penambahan kewenangan MPR RI dalam rangka menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu dikatakan Bamsoet saat Sidang Tahunan MPR RI, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI, dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 2021 yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/7).

Menurut dia, PPHN membuat pembangunan Indonesia terarah sesuai kebijakan negara. 

Setidaknya, arah pembangunan tidak berubah seiring pergantian presiden.

"Kalau mengacu pada UU yang ada sekarang, pada RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional), itu sangat bergantung pada visi misi presiden, sehingga keinginan kuat kami mengangkat derajat visi misi presiden," tutur Bamsoet. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   Amendemen   UUD 1945   Bamsoet  

Terpopuler